Jakarta, MINA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mengelola haji/">dana haji umat sekitar Rp93,5 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-haji/">dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.
Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menekankan, kesiapan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggito menjelaskan, sesuai dengan undang-undang tersebut pada pasal 28, BPKH tengah menyiapkan Rencana Strategis (Renstra) untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; efesiensi dan rasionalitas biaya ibadah haji; serta pengembangan nilai manfaat dan pelaksanaan program kemaslahatan umat Islam.
“Renstra terdiri dari pernyataan Visi dan Misi BPKH serta strategi. Menurut mandat UU 34/2014, BPKH akan melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat Taaruf BPKH dengan Media Haji di Jakarta, Kamis (21/12).
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Hadir juga sebagai pembicara yakni Anggota BPKH bidang Operasional A. Iskandar Zulkarnain, Anggota BPKH Bidang Risk Managemen Ajar Susanto Broto dan Anggota BPKH Bidang Hukum Hurriyah El Islamy.
Anggito juga menjelaskan, dalam usia yang masih muda, pada tahun 2017, BPKH telah melakukan berbagai persiapan kajian, regulasi, teknologi informasi, sosialisasi, dan SDM.
Pada awal 2018, BPKH akan fokus untuk memindahkan haji/">dana haji yang semula di Kementerian Agama menuju badan tersebut.
“Saat ini (haji/">dana haji) sedang diaudit BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). haji/">Dana haji per Desember 2017 sebelum diaudit BPKH, yakni dana setoran jamaah dan manfaatnya mencapai Rp 93,5 triliun sementara Dana Abadi Umat Rp 3,1 triliun. Pemindahan haji/">dana haji Kemenag ke BPKH direncanakan Februari 2018,” ujarnya.
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Anggito mengatakan, sejak dipindahkan haji/">dana haji Kemenag ke BPKH, BPKH akan mewajibkan Bank Penerima Setoran haji/">Dana Haji untuk mengeluarkan rekening bayangan (virtual account) bagi masing-masing calon jamaah haji.
“Tujuannya agar calon jamaah haji memperoleh informasi dana hajinya dan memperoleh distribusi nilai manfaat,” imbuhnya.
Menurut Anggito, sasaran besaran nilai manfaat akan terus meningkat dari Rp. 6,7 triliun hingga di atas Rp. 10 triliun pada tahun 2022.
Sementara mulai April 2018, BPKH diharapkan sudah dapat melaksanakan penempatan dan investasi haji/">dana haji. Untuk meningkatkan imbal hasil, BPKH akan menempatkan investasi haji/">dana haji selain berupa deposito di Bank Umum Syariah (BUS) atau Usaha Unit Syariah (UUS) dan Sukuk juga akan diinvestasikan pada emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan ini berada di luar struktur Kementerian Agama, bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. (L/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa