Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar dari 16 produk skincare atau kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.
Perusahaan ke-16 produk tersebut terbukti memanipulasi obat medis sebagai produk kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, produk kosmetik palsu tersebut beredar di beberapa kota dan daerah, mulai dari Jakarta, Medan, Makassar, Tangerang, Bandung, hingga Kalimantan Utara.
“Kita sudah melakukan beberapa penindakan. Jadi ada 16 license yang kita tarik. Awalnya dia izinnya untuk kosmetik, kosmetik itu cuma dipakai di luar (kulit),” ungkap Taruna di Kantor Pusat BPOM, Jakarta, Selasa (26/11).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 persen Sambut Nataru
Taruna menjelaskan, mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya. Namun setelah dilakukan penelusuran, BPOM menemukan 16 produk tersebut justru digunakan selayaknya obat medis, dengan memakai jarum atau microneedle.
Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
“Ternyata penelusuran di lapangan, ada yang disuntik. Wah, bahaya sekali. Makanya seharusnya izinnya bukan izin untuk kosmetik, dia harus masuk izin untuk obat. Karena semua yang di bawah dermis (lapisan kulit) itu sudah bagian obat,” terangnya.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik. []
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspadai Penyakit di Musim Hujan
Mi’raj News Agency (MINA)