Jakarta, 4 Dzulhijjah 1437/6 September 2016 (MINA) – Tim Gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Kompleks Pergudangan Balaraja, Serang, Banten.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito saat konferensi pers, di kantor Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9) pagi. mengungkapkan, ditempat tersebut, petugas menyita sebanyak 42 juta butir obat-obatan tanpa izin edar dan berhasil menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin coating, mesin stripping dan mesin filling.
Operasi ini, dikembangkan dari adanya penyalahgunaan obat Carnophen hampir di seluruh wilayah Indonesia. Tahun 2014 Badan POM berhasil mengungkap penyalur bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta, dan di tahun 2015 Polri berhasil mengungkap salah satu pelaku terbesar produksi dan distribusi obat Carnophen di Kalimantan Selatan.
Selain itu juga ditemukan bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari 30 miliar rupiah.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi,” ujar Penny.
Trihexyphenydyl dan Heximer merupakan obat anti parkinson yang bila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif.
Temuan lain yaitu obat analgetika atau anti nyeri Tramadol yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek halusinasi. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan,
Trihexyphenydyl dan Tramadol termasuk dalam golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sebab efek negatifnya, maka golongan OOT hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Industri farmasi yang menggunakan bahan baku OOT hanya boleh menggunakannya untuk keperluan produksinya sendiri dan tidak boleh memindahtangankan bahan OOT kepada pihak lain, walaupun dalam satu grup, kecuali ada izin khusus dari Kepala Badan POM.
Carnophen dan Somadryl juga ditemukan dalam gudang tersebut. Kedua obat ini merupakan obat nyeri otot yang memiliki kandungan bahan aktif Carisoprodol, yang jika sering digunakan dapat menimbulkan efek halusinasi. Karenanya, Badan POM telah membatalkan izin edar obat yang hanya mengandung Carisoprodol sejak tahun 2013 melalui Keputusan Kepala Badan POM No.HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Karisoprodol Tunggal.
Selain itu juga ditemukan Dextrometorphan yang merupakan obat antitusif atau obat batuk yang sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi. Dextromethorphan dalam bentuk sediaan tunggal juga sudah dilarang peredarannya oleh Badan POM sejak tahun 2013.
“Selain obat, Tim juga menemukan obat tradisonal merek Pa’e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu dalam jumlah besar”, jelas Penny.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Penny melanjutkan, produk tersebut merupakan produk tanpa izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar Public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria/obat kuat.
“Modus pelaku kejahatan ini adalah memproduksi obat yang sudah dibatalkan nomor izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar, serta mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional,” jelas Penny. (L/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal