Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia menggandeng seluruh sektor untuk melakukan aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat tertentu.
“Pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan tidak bisa dilakukan single player oleh badan POM sendiri. Oleh sebab itu, Badan POM mengajak kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah setempat untuk terlibat dalam rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito di Jakarta, Kamis (10/8).
Beberapa waktu lalu, merebak penyalahgunaan obat keras merek Dumolid oleh salah satu aktor ternama Indonesia.
Obat tersebut mengandung zat aktif Nitrazepam yang memiliki efek sebagai obat penenang, tapi jika dikonsumsi tidak secara dosis terapi dapat memengaruhi perilaku penggunanya, bahkan menimbulkan ketergantungan.
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada
“Kasus penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) ini bukan pertama kali terjadi. Hasil pengawasan Badan POM menemukan banyaknya konsumsi obat ilegal dan penyalahgunaan OOT oleh masyarakat, khusunya generasi muda,” paparnya.
Menurutnya, tahun 2017 Badan POM berfokus pada pengawasan OOT secara full spectrum.
Di antaranya, melakukan audit terpadu ke sarana produksi, ke sarana distribusi resmi guna memverifikasi penarikan dan memusnahkan Karisoprodol, melakukan pengawasan di sarana pelayanan kefarmasian seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Sebelumnya, pada 17-21 Juli lalu, telah dilaksanakan operasi terpadu pemberantasan OOT di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Serang dan Palangkarya.
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal
“Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, kosmetik dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 buah) dengan total nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Badan POM mulai pada 7-18 Agustus 2017 tengah melakukan intensifikasi pengawasan obat dan NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) di sarana kefarmasian.
Selain itu, juga dilakukan peningkatan pengawasan penjualan obat keras secara daring.
“Hingga Juli 2017 telah teridentifikasi sebanyak 188 situs penjual obat keras, 98 situs telah terblokir dan 20 situs lainnya masih dalam proses pemblokiran di Kemenkominfo,” jelasnya.
Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal
Dapun bagi penjual atau pengguna yang telah menyalahgunakan akan dikenakan sansi sesuai undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 198 dengan denda 100 juta rupiah. (L/R10/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant