Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM Imbau Masyarakat Tidak Takut Konsumsi Ikan Kaleng Selain Ikan Makerel

Hasanatun Aliyah - Jumat, 6 April 2018 - 15:00 WIB

Jumat, 6 April 2018 - 15:00 WIB

105 Views

Katua BPOM, Penny K Lukito. (Foto: BPOM)

Katua BPOM, Penny K Lukito. (Foto: BPOM)

Jakarta, MINA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengimbau agar masyarakat tidak takut dalam mengkonsumsi olahan ikan kaleng selain ikan makerel.

“Masyarakat juga tidak perlu takut untuk mengonsumsi produk ikan dalam kaleng. Pemerintah dan pelaku usaha akan memastikan produk yang tidak memenuhi syarat tidak lagi beredar di masyarakat,” jelasnya dalam konferensi pers terpadu di gedung BPOM, Jakarta, Jumat (6/4).

Dalam hal ini BPOM RI terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dipastikan bahwa seluruh bets produk ikan makerel dalam kaleng yang disebutkan dalam lampiran produk yang ditarik, sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM RI.

Menurunya, hal itu telah diverifikasi dalam joint inspection yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian sampai dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk ikan makerel dalam kaleng yang beredar, karena proses penarikan produk ikan makerel kaleng dari kode produksi tertentu tersebut telah dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya BPOM RI bersama kedua kementerian secara sinergis telah melakukan audit komprehensif dengan mekanisme jointinspection ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi produk ikan makerel dalam kaleng, sebagaimana terlampir pada penjelasan BPOM RI pada 28 Maret 2018.

Audit komprehensif ini dilakukan untuk memeriksa proses yang dilakukan secara menyeluruh serta mengidentifikasi titik kritis yang memungkinkan standar mutu dan keamanan produk akhir tidak terpenuhi.

“Berdasarkan hasil audit komprehensif, diketahui bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita, berasal dari bahan baku ikan makerel di laut yang berasal dari impor,” jelasnya.

Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal

Lebih lanjut Kepala BPOM RI menyampaikan bahwa temuan parasit cacing ini menjadi pembelajaran bersama.

“Sebagai regulator, BPOM RI akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Disisi lain pelaku usaha akan memperbaiki dan mengingkatkan profesionalisme dalam keamanan dan mutu produk. Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang bermasalah,” tambahnya.

Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pemeriksaan lebih intensif terhadap fenomena alam yang mempengaruhi kualitas bahan baku ikan makerel.

ia juga meminta masyarakat untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (L/R10/Narti/RI-1)

Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda