Jakarta, MINA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia Penny K. Lukito meminta komitmen semua sektor untuk menjalankan aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat tertentu.
“Melalui pertemuan lintas sektor ini, kami harap komitmen bersama untuk menjalankan aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat secara terpadu,” katanya dalam konferensi pers dengan tema “Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat,” yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta, Kamis (10/8).
Terkait dengan kasus penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) tersebut, BPOM secara khusus mengajak lintas sektor terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Bea Cukai untuk terlibat dalam rencana aksi terebut.
Beberapa waktu lalu, merebaknya penyalahgunaan obat keras merek Dumolid oleh salah satu aktor ternama.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Obat tersebut mengandung zat aktif Nitrazepam yang memiliki efek sebagai obat penenang, namun jika dikonsumsi tidak secara dosis terapi dapat memengaruhi perilaku penggunanya, bahkan menimbulkan ketergantungan.
“Hasil pengawasan Badan POM menemukan banyaknya konsumsi obat ilegal dan penyalahgunaan OOT oleh masyarakat, khusunya generasi muda,” paparnya.
Menurutnya, tahun 2017 Badan POM berfokus pada pengawasan OOT secara full spectrum.
Di antaranya, melakukan audit terpadu ke sarana produksi, distribusi resmi guna memferifikasi penarikan dan memusnahkan Karisoprodol, melakukan pengawasan di sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Sebelumnya, pada 17-21 Juli lalu, telah melaksanakan operasi terpadu pemberantasan OOT di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Serang dan Palangkaraya.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
“Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, kosmetik dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 butir) dengan total nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.” jelasnya.
Lebih lanjut, Badan POM mulai pada 7-18 Agustus 2017 tengah melakukan intensifikasi pengawasan obat dan NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) di sarana kefarmasian.
Selain itu, juga dilakukan peningkatan pengawasan penjualan obat keras secara online.
Hingga Juli 2017 telah teridentifikasi sebanyak 188 situs penjual obat keras, 98 situs telah terblokir dan 20 situs lainnya masih dalam proses pemblokiran di Kemenkominfo.
“Tidak berhenti sampai di situ ke depannya peran Badan POM bersama lintas sektor akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terkait penyalahgunaan OOT,” ujarnya.(L/R10/P2)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)