Jakarta, 1 Shafar 1438/1 November 2016 (MINA) – Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Suratmono menilai pemberian label halal pada produk memberikan jaminan pada aspek keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Menurutnya, Jaminan Pangan Halal dan thoyyib di sepanjang rantai pangan seharusnya tidak hanya melibatkan pelaku usaha, tapi juga pemerintah, peneliti atau akademisi, ulama, dan konsumen.
“Saat ini, klaim halal masih diberlakukan berdasarkan Sertifikasi Halal MUI. Logo halal dapat dicantumkan pada label produk pangan setelah memperoleh Persetujuan Pencantuman dari Badan POM, berdasarkan Sertifikasi halal,” kata Suratmono saat menyampaikan materi dalam seminar nasional di Gedung Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta, Selasa (1/11).
Selain itu, penggunaan label “Non Halal” pada produk yang mengandung bahan-bahan haram bersifat wajib.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Label untuk produk tidak halal dinilai juga menjadi bagian penting untuk menenangkan konsumsen. Contohnya pada pernyataan produk yang ‘mengandung babi’ harus dicantumkan dengan jelas pada label. Di sarana retail, produk ‘non halal’ harus ditempatkan secara terpisah dari produk Halal dan diberi tanda khusus warna merah atau warna putih pada obat-obatan,” tegasnya.
Suratmono juga mengatakan bahwa perkembangan ilmu dan teknologi, serta perdagangan global menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga dan mengawasi aspek halal dan thoyyib di sepanjang rantai produksi pangan.
“Untuk itu diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat sistem kehalalan pangan terpadu. Perlu juga memperkuat Halal Science Center (HSC) dan jejaring laboratorium yang didedikasikan untuk menjaga standar halal dan ilmu pengetahuan,” tambahnya.
Sebagaimana informasi yang didapatkan MINA, estimasi perdagangan halal di Indonesia saat ini berkisar USD 10 miliar dengan pertumbuhan sekitar 7-10 persen.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sementara estimasi kebutuhan akan produk halal dunia di tahun 2015 sekitar USD 2,1 triliun. (L/P002/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?