Serang, 6 Dzulhijjah 1437/18 September 2016 (MINA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan di Serang (18/9) memberikan keterangan terkait penggerebekan produsen jenis makanan bayi dengan klaim Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI).
Produk itu dengan merek Bebiluck, produsennya CV Hassana Babyfood Sejahtera yang beralamat di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD Tangerang Selatan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, produsen tersebut tidak memiliki izin edar artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.
“Dengan target konsumen bayi dan anak yang tergolong rentan dan produk juga termasuk golongan risiko tinggi, maka wajib memiliki izin edar dari Badan POM (MD/ML) untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan dengan izin edar PIRT. Ketentuan tentang pendaftaran pangan termasuk untuk PIRT diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM,” kata Penny dalam keterangan Pers di Jakarta, Ahad (18/9).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Produsen MPASI ilegal yang semula beralamat di Jl. Sunan Giri No.76 Pondok Pecung Tangerang ini telah diperiksa Badan POM pada Mei 2015 dengan hasil hygiene sanitasi sarana jelek.
“Produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelas Penny.
Pada Maret 2016 Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang mencabut izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. Produk yang diproduksi adalah makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan 6 menu produk makanan bayi lainnya, yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku,” terang Penny.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Omset pabrik tersebut setiap bulannya mencapai Rp. 1.300.000.000,- ( Satu milyar tiga ratus juta rupiah ). Beberapa mesin produksi terdapat di lokasi pabrik diantaranya mesin pemotong (cutting), mesin chopper, mesin grinder, mesin vacum, mesin coding tanggal kadaluarsa, mesin sealer dan mesin filling bubuk.
Telah dilakukan penyegelan tempat produksi serta pengamanan produk jadi dan kemasan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 733.000.000.
Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.
Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Badan POM dalam kebijakannnya selalu melakukan pembinaan, pendampingan dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Pembinaan untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten, agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi.
Termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM. Namun demikian demi perlindungan masyarakat, pelanggaran dan perlakuan yang berisiko terhadap kesehatan konsumen, Badan POM perlu mengambil tindakan tegas. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal