Jayapura, 12 Oktober 2016/11 Muharram 1438 (MINA) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk tidak memenuhi syarat (TMS) di wilayah Jayapura.
“Total produk TMS yang dimusnahkan hari ini, sebanyak 3.401 jenis (220.111 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2,1 miliar rupiah,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito di Kantor BPOM Jayapura, Rabu (12/10).
Dia menjelaskan, sepanjang 2014 hingga 2016, BPOM di Jayapura menemukan sembilan jenis obat palsu di sarana distribusi milik pemerintah yang tersebar di tiga kabupaten. Temuan obat palsu tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas Balai Besar POM di Jayapura sebelum beredar di masyarakat.
Terhadap temuan tersebut, lanjut dia, sebagian telah ditindaklanjuti dengan proses pro justitia sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penelusuran dan pengembangan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dari hasil pengawasan rutin Balai Besar POM di Jayapura, Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional sepanjang tahun 2015, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Jayapura telah menangani 20 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, di mana 15 diantaranya diajukan sebagai perkara tindak pidana ringan.
Sementara di tahun 2016 sampai dengan saat ini, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 10 perkara, di mana empat diantaranya diajukan sebagai perkara tindak pidana ringan.
Penny juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2016 ini, selain di Jayapura, BPOM juga telah beberapa kali melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal yang palsu dan TMS tersebar di Jakarta, Serang, Medan, Denpasar, dan kota-kota lainnya.
“Kejahatan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. Dan untuk mempersempit gerak oknum pelaku kejahatan. Maka harus dilakukan pengawasan semesta baik oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan teliti sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan. “Ingat selalu “CekKIK”, pastikan kemasan dalam kondisi baik memiliki Izin edar dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga bisa mengecek legalitas produk melalui www.pom.go.id atau aplikasi android “Cek BPOM”,” tambahnya.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran Obat dan Makanan agar menghubungi Badan POM.
Sebanyak 2.254 jenis (130.680 pcs) produk TMS temuan tahun 2015 yang dimusnahkan terdiri dari 171 jenis (7.700 pcs) obat, 73 jenis (7.911 pcs) obat tradisional, 25 jenis (871 pcs) suplemen kesehatan, 827 jenis (33.949 pcs) kosmetika, dan 1.158 jenis (80.249 pcs) pangan dengan nilai keekonomian mencapai Rp.1.319.258.450,00.
Sedangkan di tahun 2016 sampai dengan Oktober, 1.147 jenis (89.431 pcs) produk TMS yang dimusnahkan terdiri dari 126 jenis (4.154 pcs) obat tradisional, 1 jenis (2 pcs) suplemen kesehatan, 461 jenis (25.856 pcs) kosmetika, dan 559 jenis (59.419 pcs) pangan dengan nilai keekonomian mencapai Rp.794.344.400,00.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah mengedarkan obat tanpa izin edar (TIE) dan TMS obat tradisional TIE dan mengandung bahan kimia obat (BKO) kosmetika TIE dan mengandung bahan berbahaya serta pangan kedaluwarsa, TIE dan mengandung bahan berbahaya. (L/P002/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal