Banda Aceh, MINA – Badan POM RI memusnahkan lebih dari 1,2 Miliyar rupiah obat-obatan dan makanan ilegal hasil temuan balai besar POM (BBPOM) di Banda Aceh tahun 2018.
Produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item obat, 818 item kosmetik, 18 item pangan, serta 240 item obat tradisional atau suplemen kesehatan, Rabu (20/3).
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Penny K Lukito mengatakan, besarnya nilai pemusnahan tersebut menjadi sebuah sinyal masih maraknya peredaran produk ilegal di Banda Aceh.
“Saat ini pengawasan obat dan makanan di Banda Aceh telah diperkuat dengan adanya kantor POM di Aceh Selatan dan kantor Aceh Tengah,” ungkap Penny K. Lukito.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Penny menambahkan, item kosmetik memiliki jumlah paling besar dalam pemusnahan yang dilakukan pihaknya siang tadi.
Hal ini disebabkan masih bebasnya penjualan secara daring produk kosmetik ilegal di Indonesia.
“Pengguna kebanyakan wanita dan remaja, kita himbau agar berhati-hati karena produk ilegal seperti itu mengandung bahan kimia berbahaya,” kata Penny.
Pantauan MINA dilapangan, BPOM juga melakukan pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar dalam incinerator, sementara sisanya dimusnahkan dengamcara merusak kemasan dan ditanam ditempat pembuangan akhir (TPA) Blang Bintang, Aceh Besar. (L/AP/RS3)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)