Tangerang, 5 Muharram 1438/6 Oktober 2016 (MINA) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten memusnahkan ribuan obat ilegal yang merupakan hasil pengungkapan Badan POM di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 2 September 2016 lalu.
Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan, setelah berhasil mengungkap kasus produksi dan penyimpanan produk ilegal, sebagai tindak lanjutnya Badan POM memusnahkan barang bukti tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 42 juta tablet produk jadi obat, obat tradisional, dan produk ruah obat, 76 tong bahan baku obat, serta bahan kemas obat. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah,” ungkapnya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Tanggerang, Kamis (6/10) pagi.
Temuan obat ilegal di Balaraja didominasi oleh golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) antara lain Trihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol, dan Dekstrometorfan yang seringkali disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Selain itu, petugas juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar public warning Badan POM.
“Peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia,” kata Penny
Status hukum barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1805/Pen.Pers.Sita/2016/PN.Tng 9 September 2016 tentang Persetujuan Penyitaan dan Surat Penetapan Nomor 07/Pen.Ijin.Pemusnahan/2016/PN.Tng tanggal 27 September 2016 tentang Izin Pemusnahan Terhadap Barang Bukti.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan POM, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ketua Komisi IX DPR RI. (L/P002/P001)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)