Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) berhasil menindak lebih dari 100 ribu produk obat berbahan herbal yang ditemukan tidak sesuai ketentuan di lima lokasi di Jawa Tengah.
Penindakan itu dilakukan terhadap produk yang dioplos dengan bahan kimia obat seperti paracetamol, dexamethasone, hingga tadalafil.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar dalam konferensi pers baru-baru ini menjelaskan bahwa seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar dan diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi standar.
“Obat tradisional dipercaya sebagai minuman sehat alami. Namun, jika di dalamnya dicampur dengan bahan kimia obat seperti dexamethasone atau sildenafil citrat untuk obat kuat, dampaknya ada dua: efek samping berbahaya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap obat tradisional,” ujar Taruna.
Baca Juga: MER-C Indonesia Desak Penghentian Agresi Israel dan Pemulihan Sistem Kesehatan Gaza
Taruna juga menyoroti potensi risiko kesehatan dari konsumsi obat herbal oplosan ini, terutama karena masyarakat mengonsumsinya tanpa mengetahui kandungan kimia yang dapat memberikan efek samping serius.
BPOM RI menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap produsen dan distributor obat ilegal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dan berasal dari produsen terpercaya.
Penindakan ini menjadi salah satu upaya BPOM RI dalam memberantas peredaran produk obat ilegal dan memastikan obat tradisional tetap aman serta sesuai dengan aturan yang berlaku. []
Baca Juga: STISA ABM Lampung Wisuda 104 Sarjana, Segera Buka Tiga Prodi Baru
Mi’raj News Agency (MINA)