BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac

Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan () menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin buatan Sinovac.

Pada Jumat (8/1) pekan lalu, Majelis Ulama Indonesia () menyatakan, dan suci. Sesuai rencana pemerintah, vaksinasi akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang.

“Hari ini BPOM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency untuk vaksin Covid-19 pertama kali pada vaksin corona produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma,” kata Ketua BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (11/1).

Penny mengatakan, vaksin Covid-19 dari Sinovac tersebut aman. Pengambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjung aspek keamanan dari vaksin.

“Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Penny menjelaskan, hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brazil dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang.

Efek samping tersebut antara lain nyeri, iritasi dan pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.

“Berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh,” tuturnya.

Dia menambahkan, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh. Dari sisi efikasi vaksin, telah diperoleh persentase sebesar 65,3 persen.

“Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen. Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen,” kata Penny. (L/R2/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.