Jakarta, 15 Rabiul Awwal 1438/15 Desember 2016 (MINA) – Menutup tahun 2016, Badan Restorasi Gambut (BRG) menetapkan strategi transformasi dari tahap persiapan restorasi gambut menuju fase implementasi penuh.
Kepala BRG, Nazir Foead menegaskan, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan transformasi dari skala percontohan (pilot) menuju ke skala restorasi yang lebih besar, dari intervensi yang dilakukan secara tunggal menjadi terintegrasi dan kolaboratif, dari upaya restorasi yang berbasis ilmu pengetahuan ke upaya restorasi yang lebih popular, dan dari mekanisme pendanaan melalui donor individual atau pemerintah ke mekenasime pendanaan yang lebih inovatif.
Hal ini disampaikannya pada saat Press Conference International Symposium 2016: Towards National Scale Integrated Peatland Restoration Action, di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/12).
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 yang merupakan perubahan terhadap PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kebijkan perlindungan fungsi ekosistem gambut, demikian pula mempertegas titik penataan dalam mengukur muka air tanah untuk menentukan kerusakan gambut,” ujarnya.
Lebih jelas lagi, tambahnya, PP yang baru ini menegaskan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan para pihak dalam pemulihan gambut. Pemerintah juga menegaskan sanksi administratif antara lain melalui pengambilalihan sementara areal gambut yang terbakar.
Arsyadjuliandi Rachman, Gubernur Riau menyatakan komitmen provinsinya untuk bekerja sama mendukung restorasi gambut. “Kami menyambut baik penyempurnaan regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagai terobosan baru untuk perlindungan dan pengelolaan eksositem gambut. Harapannya, penguatan regulasi ini dapat memberi dorongan bagi daerah untuk bersama-sama melakukan upaya restorasi lahan gambut”, ucapnya.
“Kegiatan aksi restorasi di tingkat tapak terutama di ruang kelola masyarakat perlu terus diperluas menjadi sebuah gerakan bersama. Dukungan BRG dan perguruan tinggi telah dirasakan khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.”
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Simposium ini diselenggarakan oleh BRG dan dihadiri sekitar 300 peserta dari perwakilan pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, akademisi, para ahli, dan masyarakat sipil. Simposium ini bertujuan untuk menghimpun pengetahuan, jaringan, institusi, dan sumber daya yang tersedia menuju aksi restorasi lahan gambut di Indonesia yang terintegrasi. (L/Ima/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka