Bandar Seri Begawan, 1 Ramadhan 1436/18 Juni 2015 (MINA) – Bulan puasa telah di mulai di negara Brunei pada hari ini, larangan makan di siang hari di tempat-tempat umum sudah diberlakukan dan telah berjalan untuk tahun kedua, Channel News Asia melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dari pagi hingga sore hari, setiap restoran di negara-negara kecil di Asia Tenggara dilarang untuk melayani pelanggan untuk makan siang. Undang-undang juga berlaku di setiap tempat umum yang menyajikan makanan atau minuman, terkecuali bagi fasilitas medis. Untuk non-Muslim, makanan dan minuman dapat dikemas untuk dikonsumsi diluar masyarakat.
Semua ini tercantum dalam undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2014, yang merupakan bagian hukum Islam yang paling ketat di negara itu, di mana dapat diperkirakan 66 persen dengan penduduk sekitar 420.000 orang Muslim.
Awalnya ada beberapa protes dari berbagai kalangan. The Brunei Times melaporkan, pada pertengahan 2014, 17 pemilik restoran non-Muslim telah mengirimkan surat kepada Kementerian Agama, meminta izin untuk melayani pelanggan non-Muslim selama jam puasa.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Namun, undang-undang yang sama masih berlaku di tahun yang akan datang.
“Saya hanya bisa mengatakan bisnis disini sangat rendah. Anda harus ingat, di Brunei tidak begitu banyak orang. Hal ini tidak sama dengan di Singapura atau Malaysia.” Kata Jessica, mantan pengusaha. (T/een/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
brunei-continues-daytime/1921766.html">http://channelnewsasia.com/news/asiapacific/brunei-continues-daytime/1921766.html