Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BRUNEI SOSIALISASIKAN HUKUM SYARIAH

Admin - Jumat, 3 Januari 2014 - 16:58 WIB

Jumat, 3 Januari 2014 - 16:58 WIB

497 Views ㅤ

 Bandar Seri Begawan, 2 Rabi’ul Awwal 1435/3 Januari 2014 (MINA) – Brunei Darussalam diprakarsai Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) menggerakkan sosialisasi hukum syariah, yang akan diberlakukan di Brunei Darussalam April mendatang.

Ketua Program Hukum pada Fakultas Syariah dan Hukum UNISSA Ustadzah Hj Noraisah Amai mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman yang lebih besar pada hukum syariah.

“Kita perlu meningkatkan kesadaran lebih dalam tentang hukum syariah, sebab dengan menerapkan hal ini sebenarnya menguntungkan masyarakat,” kata Noraisah seperti diberitakan The Brunei Times, Jumat (3/1).

Menurutnya, meskipun mayoritas masyarakat mendukung hukum syariah, namun masih ada beberapa kalangan yang menyatakan kekhawatiran tentang pelaksanaannya.

Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan

Dia memandang adanya kekhawatiran dan kesalahpahaman masyarakat terhadap hukum syariah, karena kurangnya pemahaman tentang hal itu, ujarnya.

“Masyarakat merasa takut terhadap hal yang tidak diketahui. Itu sebabnya gerakan penyadaran dan pemahaman sangat penting,” papar Ustadzah Noraisah, seusai mengadakan sosialisasi di Temburong, Brunei Darussalam.

Sosialisasi Sehari Hukum Syariah ini melibatkan para pembicara dosen dari Fakultas Syariah dan Hukum UNISSA, yang meliputi ikhwal-ikhwal seperti bagaimana posisi hukum syariah terhadap nonmuslim serta perbedaan antara hukum syariah dan hukum sipil.

“Kami memilih topik yang relevan dengan keperluan masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman hukum syariah,” imbuhnya.

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Menurutnya, respon positif dari peserta sangat luar biasa, dan meminta UNISSA untuk terus mengadakan i pertemuan serupa di bagian lain negara itu.

Dengan upaya sosialisasi secara konsisten, Ustadzah Noraisah yakin secara bertahap dapat mengubah persepsi masyarakat tentang hukum syariah.

Beberapa hukum syariah yang disosialisasikan seperti pelanggaran makan atau minum di depan umum selama bulan Ramadhan, dengan hukuman denda, penjara atau keduanya.

Demikian pula beberapa hukum fisik seperti potong tangan untuk pencurian dan cambuk untuk pelaku zina. Sementara hukuman mati dapat diberlakukan pada fase berikutnya setelah undang-undang baru sepenuhnya ditegakkan. (R1/IR).

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

 

 

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Sosok