Bogor, MINA – Bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia. BRWA menegaskan, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sangat penting untuk menjaga sumber daya alam, kedaulatan pangan, dan keanekaragaman hayati.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, mengatakan bahwa negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
“Pengakuan adalah fondasi perlindungan hak masyarakat adat dan modal penting menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah hingga kini belum memiliki program pendataan komunitas adat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: DDII Lepas 225 Da’i Muda untuk Bangun Peradaban dari Pedalaman
Berdasarkan data BRWA, dari total 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan, baru 18,9 persen yang diakui secara hukum melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. BRWA menilai lambatnya proses pengakuan ini membuat negara tertinggal dari inisiatif masyarakat adat.
Veni Siregar dari Sekretariat Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai prosedur pengakuan yang kompleks menjadi hambatan utama.
“Situasi ini mesti direspons melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat,” katanya.
Data BRWA juga menunjukkan bahwa 4,9 juta hektare wilayah adat merupakan areal pertanian berkelanjutan yang menopang sistem pangan lokal. Praktik seperti ladang gilir balik, kebun campur, dan pelestarian benih asli disebut telah terbukti menjaga ekosistem. Namun, wilayah adat yang belum diakui masih rentan terhadap ekspansi industri dan konversi lahan.
Baca Juga: Konvoi Damai Sinjai–Bulukumba Sulsel Serukan Boikot Produk Pendukung Israel
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengingatkan bahwa pengakuan wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari kelestarian alam dan kedaulatan pangan.
“Selama wilayah adat kami belum diakui dan dilindungi, ancaman terhadap pangan lokal dan hutan tetap besar. Negara harus segera bertindak,” tegasnya.
BRWA memperingatkan, keterlambatan pengakuan wilayah adat berarti hilangnya kesempatan menjaga hutan tropis, mengurangi emisi karbon, dan melindungi biodiversitas Indonesia di tengah ancaman krisis iklim dan degradasi lahan. []
Mi;raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Sabtu Ini Berawan dan Berpotensi Turun Hujan