Jakarta, MINA – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk food tray atau nampan makanan yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan material minimal stainless steel 304.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono menyampaikan, pemberlakuan SNI tersebut bukan sekadar pelengkap regulasi, tetapi merupakan instrumen kontrol kualitas agar produk yang masuk ke pasar nasional tidak membahayakan konsumen.
Food tray sudah menjadi SNI, sudah ada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang ditunjuk untuk melakukan sertifikasi. Sudah ada produk Indonesia yang mendapatkan tanda SNI,” jelas Kristianto kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/11).
Menurutnya, standar material stainless steel 304 dipilih karena memiliki ketahanan terhadap korosi, aman bagi makanan, dan telah teruji dalam standar food grade internasional. Produk yang tidak memenuhi standardisasi tersebut dinyatakan tidak boleh beredar dalam rantai pasok program MBG.
Baca Juga: Syuriah PBNU Keluarkan Surat Pemberhentian Gus Yahya
Ia menegaskan, sistem pendukung SNI untuk perlindungan pangan juga telah tersedia. Selain produk fisik, terdapat SNI terkait manajemen keamanan pangan dan SNI pada sektor jasa katering yang memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai prinsip higienitas dan sanitasi.
“Sistem keamanan pangan dan catering juga ada SNI-nya. Sistem ini yang sudah ada dan bisa digunakan memperkuat program MBG,” kata Kristianto.
Kristianto menjelaskan, penerapan SNI terbagi menjadi dua skema: wajib dan sukarela. Skema wajib diterapkan pada produk yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik, seperti food tray MBG, sementara skema sukarela didorong untuk meningkatkan daya saing industri.
Ia menambahkan, penerapan SNI wajib dapat diberlakukan oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya untuk membatasi masuknya produk substandar, khususnya produk impor murah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Baca Juga: Banjir di Aceh Meluas, 9 Kabupaten Terdampak
“Dengan pemberlakuan SNI wajib, seluruh produk di pasar harus memenuhi SNI. Produk impor yang substandar otomatis tidak bisa masuk,” tegasnya.
BSN mencatat tren positif sektor industri yang mulai mengadopsi SNI secara sukarela. Target BSN pada 2025 untuk menumbuhkan 1.000 sertifikat SNI manajemen usaha kecil dan menengah (UKM) disebutkan hampir tercapai.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Siklon KOTO dan Bibit 95B Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia
















Mina Indonesia
Mina Arabic