Washington, 13 Muharram 1437/26 October 2015 (MINA) – Kasus yang berisi tuntutan terhadap mantan PM Israel Ehud Barak sebagai salah pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan di atas kapal Mavi Marmara 2010 silam telah dibuka di Amerika Serikat (AS).
Keluarga Furkan Dogan, warga AS yang dibunuh tentara Israel di atas Mavi Marmara, telah mengajukan tuntutan di pengadilan AS ketika Ehud Barak sedang berkunjung ke negara Paman Sam tersebut untuk menghadiri sebuah konfrensi.
Pengacara kasus Mavi Marmara berhasil menghubungi Ehud Barak, yang merupakan orang pertama yang memulai blokade di Gaza, untuk menyampaikan surat pemberitahuan mengenai tuntutan ini, sehingga mengharuskan Ehud Barak menghadiri persidangan di California, AS, demikian disampaikan di laman ihh.org.tr yang dikutip Miraj Islamic News Agency (MINA).
Pengacara korban menuntut Ehud Barak diadili dengan hukuman penjara dan membayar sejumlah kompensasi. Penuntut lain dan keluarga para korban Mavi Marmara juga akan hadir dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
Kasus dikawal oleh Prof. Dr Jeoffrey Nice, penuntut yang berhasil menghadirkan Slodovan Milosevich di meja hijau, Rodney Nixon QC, Hydee Dijskal dan Dan Stormer, akan menuntut Ehud Barak dengan atas perkara “pembunuhan rakyat sipil dan Furkan Dogan di perairan internasional”, “terorisme internasional”, “melukai badan dan kesehatan orang lain dengan sengaja”, “penjarahan”, “merusak barang milik orang lain dengan sengaja”, “pembatasan kebebasan orang lain dan melakukan tindakan kekejaman kriminal”.(L/R04/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan