
Perayaan
Tahun Baru di Jakarta (Foto: Antara)" width="300" height="186" /> Perayaan Tahun Baru di Jakarta (Foto: Antara)Banda Aceh, 8 Rabi’ul Awwal 1436/30 Desember 2014 (MINA) – Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan melarang perayaan tahun baru Masehi 2015. Dalam seruan tersebut disebutkan, perayaan tahun baru Masehi bukan budaya Islam dan tidak boleh dirayakan oleh masyarakat Muslim.
Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyebutkan, Kota Banda Aceh dan Aceh Besar telah sepakat melarang perayaan tahun baru masehi. Seruan larangan merayakan tahun baru ini juga diikuti oleh sejumlah kepala daerah di Aceh.
Menurut Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh telah melarang perayaan atau penyambutan tahun baru masehi sejak beberapa tahun lalu, hal tersebut dilakukan karena kegiatan hura-hura tersebut telah menjadi budaya dalam masyarakat Aceh.
“Pemerintah Banda Aceh tahun lalu, telah melakukan penertiban agar warga tidak merayakan pergantian tahun baru masehi, langkah tersebut berjalan dengan sukses,” katanya.
Baca Juga: Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Tetapkan 1 Syawal 1446 H, Ahad 30 Maret 2025
Dikatakan, larangan merayakan malam tahun baru merupakan masukan dari Majelis Ulama Kota Banda Aceh.
“Perayaan malam tahun baru ini bukan budaya Islam. Karena itu, kami terus berupaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muslim tidak ikut-ikutan merayakan budaya yang bukan berasal dari ajaran Islam,” katanya.
Wali Kota menyebutkan, pertemuan dengan berbagai lintas agama beberapa waktu lalu terungkap bahwa masyarakat non-muslim, khususnya Nasrani, mereka beribadah di malam tahun baru. Mereka tidak keluar berkeliaran di jalanan.
“Jika benar begitu, maka yang merayakan malam pergantian tahun di jalan-jalan protokol bukan non-muslim. Ini patut disesalkan mengapa ada orang muslim merayakan perayaan yang bukan berasal dari Islam,” katanya.
Baca Juga: Non-Muslim di Banda Aceh Patuh Aturan, Tak Berjualan Siang Hari Selama Ramadhan
Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mendukung sepenuhnya larangan perayaan menyambut tahun baru bagi warga muslim di Kota Banda Aceh.
“Kami mendukung sepenuhnya larangan perayaan menyambut tahun baru seperti yang diserukan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh, seperti dilaporkan Beritasatu.
Kapolda menyatakan pihaknya akan mendukung serta mengamankan segala sesuatu yang menjadi kebijakan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi untuk kepentingan umum maupun publik.
“Pembangunan itu bukan hanya soal membangun fisik seperti gedung-gedung saja, tapi membangun manusianya lebih penting. Jika ada oknum-oknum kami yang nakal, laporkan,” tegas Kapolda.
Baca Juga: LPPOM MUI Imbau Pemudik Waspada Jamu Mengandung Alkohol
Menurut Kapolda, dengan adanya larangan ini tentu tugas kepolisian menjadi ringan karena masyarakat tidak ada lagi berkeliaran hingga tengah malam hanya untuk menyambut tahun baru.
“Namun, di sisi lain juga pemerintah kota harus terus menyosialisasikan larangan tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat, terutama anak-anak muda merayakan malam pergantian tahun,” pungkasnya. (T/R11/R03 )
Mi’raj islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446, Senin 31 Maret 2025