Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukhori: Baznas Harus Mampu Rumuskan Perzakatan yang Progresif

Rana Setiawan - Kamis, 16 Juli 2020 - 17:51 WIB

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:51 WIB

15 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyampaikan apresiasinya terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan sejumlah organisasi amil zakat yang tergabung dalam Forum Zakat yang telah menyumbangkan donasi senilai Rp 43 M untuk penanganan Covid-19.

Dia memandang gerakan kolektif tersebut sebagai tindakan yang responsif dan memiliki inisiatif yang baik.

Kendati demikian, Politisi PKS ini mencermati sejumlah kelemahan yang terdapat dalam lembaga pengumpul dana zakat ini. Pertama, Bukhori menilai Baznas seolah kehilangan visi, salah satunya dikarenakan dana yang tersedia tidak mampu digunakan untuk menyempurnakan performa kelembagaan Baznas.

“Saya mencoba membaca pola pikir Baznas melalui cara penggunaan anggaran. Namun, saya justru melihat Baznas belum sempurna tentang profil kelembagaannya. Padahal, potensi zakat per tahun lebih dari Rp 150-an Triliun, tetapi sangat disayangkan potensi tersebut belum mampu dicapai. Step ke sana belum jelas” ujarnya pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Baznas di Gedung DPR Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Agenda rapat membahas evaluasi kinerja dan anggaran Tahun Anggaran 2020, evaluasi anggaran penyaluran program sosial, dan isu-isu aktual berikut solusinya.

Sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Kamis, Bukhori juga mengkritisi peran Baznas sebagai leading sector pengelolaan dana zakat yang dinilai belum memiliki gagasan besar dan tahapan yang jelas untuk mengelola potensi zakat di Indonesia.

Dari segi anggaran, Bukhori bahkan mempertanyakan penggunaan anggaran Baznas yang cukup besar untuk sekadar hal teknis dan perseorangan.

“Angka Rp 150-an Triliun itu baru zakat perseorangan, jika zakat perusahaan swasta maupun BUMN itu masuk, bisa capai ratusan triliun. Sayangnya, saya tidak melihat ada gagasan besar dan step yang jelas. Bahkan dalam penggunaan anggaran, sangat disesalkan hanya menyentuh perihal kendaraan operasional yang saya kira tidak etis. Apalagi, Rp 1 sampai 1,5 miliar untuk sekadar operasional bagi perseorangan pegawai seperti sewa mobil sangatlah teknis,” imbuhnya.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Kedua, Anggota Baleg Fraksi PKS ini juga menyoroti kelemahan Baznas yang belum memiliki rencana program terperinci (Blueprint) sehingga ia menyinggung sejauh mana upaya Baznas untuk merumuskan regulasi sampai pada taraf kewajiban zakat.

Sebab, sambungnya, tanpa ada intervensi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Baznas dipastikan kesulitan dalam menarik zakat. Oleh karena itu, Bukhori meminta adanya rumusan model perzakatan yang progresif.

“Jika semula mengatur amil zakat, maka sudah saatnya mengatur objek zakat yang bersifat afirmatif, yang berarti wajib bagi yang mampu baik perseorangan maupun kelembagaan,” jelasnya.

Menurutnya, sepanjang kedudukan zakat masih menjadi pengeluaran tambahan di luar pajak, maka perzakatan di Indonesia tidak akan optimal. Sebab itu, sudah waktunya zakat itu menjadi pengurang persentase pajak penghasilan.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Akan tetapi jika hanya mengikuti cara lama, sambungnya, hampir semua kemampuan penarikan zakat Baznas selama ini terbantu semata-mata karena adanya regulasi pemerintah.

“Seandainya tidak ada SK Gubernur, Bupati dan sejenisnya, maka Baznas sudah pasti akan kesulitan,” ungkap politisi dapil Jateng I ini.

Lebih lanjut, Bukhori menyarankan agar Blueprint ini segera dibuat dan dibahas di internal Baznas untuk selanjutnya dibagikan ke semua pemangku kebijakan; masyarakat, lembaga amil zakat lain, dan pemerintah sehingga dalam 2-3 tahun ke depan akan semakin jelas dan terukur terkait rencana dan target program yang akan dicapai.

“Sehingga perlu dirumuskan secara serius model perzakatan yang progresif agar Baznas bisa jadi salah satu lembaga negara untuk membantu sumbangsih bagi pendapatan negara” pungkasnya.(R/R1/P1)

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia