Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukhori Berharap Dewas BPKH Jaga Keberlangsungan Keuangan Haji

Rana Setiawan - Rabu, 31 Agustus 2022 - 05:44 WIB

Rabu, 31 Agustus 2022 - 05:44 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, Komisi VIII DPR berharap Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) periode 2022-2027 dapat menjaga keberlangsungan keuangan haji.

“Salah satu problematika keuangan haji adalah soal menjaga kesinambungannya di tengah semakin melebarnya kesenjangan antara dana setoran haji (Bipih) dengan biaya riil haji,” ungkap Bukhori sebagaimana rilis diterima MINA, Rabu (31/8).

Dia mengungkapkan, distribusi nilai manfaat (dikenal dengan istilah: subsidi) per jamaah pada penyelenggaran haji tahun 2022 saja sudah mencapai 59,5 persen dari biaya sebenarnya.

Bukhori juga mengungkapkan, berdasarkan sumber yang ia peroleh, bila mengacu pada skenario haji saat ini, keuangan haji diperkirakan tidak lagi sustain mulai tahun 2023 (jika mengacu pada pendekatan finance) atau tahun 2026 (jika dihitung dengan pendekatan cashflow).

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

“Sejak akhir tahun 2021, saya sudah menyinggung soal kekhawatiran ini sehingga saya mendorong perlu segera dilakukannya rasionalisasi biaya setoran haji. Selain itu, yang perlu diperhatikan juga adalah tentang keberanian BPKH untuk melakukan investasi langsung,” lanjutnya.

Dewan Pengawas dalam hal ini, lanjutnya, secara kewenangan memang tidak melakukan investasi, namun mereka punya kewenangan untuk mendorong dan menyetujui Badan Pelaksana BPKH untuk melakukan investasi langsung pada tempat-tempat strategis yang memiliki peluang besar memperoleh imbal hasil (return) yang tinggi namun prudent, ucapnya.

Legislator Dapil Jateng 1 ini menekankan, anggota Dewas terpilih harus mampu mendorong reformasi investasi yang progresif terhadap Badan Pelaksana BPKH. Mereka harus memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap setiap peluang investasi yang bisa meningkatkan return, bahkan jika perlu hingga dua digit.

“Sebab return saat ini baru menyentuh angka 6,5 persen per tahun. Salah satu solusi untuk memecahkan problematika keuangan haji adalah Dewas harus mampu mendorong pengelolaan keuangan haji yang High Return but Low Risk,” ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Sementara, menyikapi hasil dari kelima nama calon anggota Dewas yang terpilih dari sepuluh kandidat yang diusulkan oleh Presiden, Bukhori mengatakan kelima nama tersebut adalah yang terbaik.

Berdasarkan hasil penilaian Komisi VIII DPR, mereka dianggap telah memenuhi kualifikasi dari aspek integritas, memahami permasalahan BPKH, serta dinilai mampu menjalankan tugas di Dewas BPKH.

“Kepada anggota Dewas terpilih, kami berharap mereka bisa menjaga dan mendorong proses pengembangan dan pengelolaan dana haji yang besar, sehingga BPKH mampu memperoleh return yang memadai untuk mengantisipasi dinamika haji yang berkembang setiap tahunnya, khususnya terkait peningkatan biaya haji. Selain itu, BPKH ke depan diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI,” pungkasnya.

Komisi VIII DPR RI tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon angggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) terhitung sejak Senin (29/8) s/d Selasa (30/8).

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Berdasarkan musyawarah internal Komisi VIII DPR RI, telah ditetapkan lima orang terpilih anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 dengan nama sebagai berikut: 1) Dr. Deni Suardini, M.M; 2) Heru Muara Sidik, M.M.; 3) Dr. M. Dawud Arif Khan; 4) Dr. Mulyadi, M.Si.; 5) Dr. Rojikin, M.Si.

Empat Kriteria DPR untuk Calon Dewas BPKH

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria khusus untuk memilih calon Dewas BPKH. Pertama, ucap Bukhori, Komisi VIII DPR menyoroti aspek integritas dari masing-masing calon Dewas BPKH terpilih.

“Integritas adalah syarat fundamental. Untuk menilainya, salah satunya dapat kita lakukan dengan mempelajari profil dan rekam jejak dari masing-masing kandidat, misalnya apakah yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum atau tidak. Syarat ini menjadi vital mengingat calon Dewas yang terpilih nantinya akan mengemban tanggung jawab besar mengelola dana titipan dari 5,2 juta jamaah haji senilai Rp160 triliun,” kata Bukhori.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Anggota Komisi Haji DPR ini melanjutkan, kriteria kedua adalah calon Dewas harus memahami problematika BPKH saat ini, yakni soal membangun sustainabilitas keuangan haji berbasis tantangan.

“Ke depan, ketika penyelenggaraan haji di Saudi dilakukan oleh PT atau syarikat dan persaingannya adalah harga, bukan kuota, maka tantangannya adalah bagaimana mengupayakan eksistensi BPKH tetap relevan dalam situasi tersebut. Sebab jika mereka tidak memahami tantangan itu, BPKH bisa mati di tengah jalan,” sambungnya.

Kemudian, ucap Legislator Dapil Jateng 1 ini, kriteria yang ketiga adalah memiliki daya endus yang tajam terhadap peluang investasi langsung.

“Mesti dipahami bahwa Dewan Pengawas tidak hanya bertugas mengawasi usaha yang dilakukan oleh Badan Pelaksana BPKH, tetapi mereka juga memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan terkait keputusan Badan Pelaksana dalam melakukan investasi,” ucapnya.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Pengawas, demikian Bukhori menekankan, harus memiliki sense atau daya endus yang baik terhadap peluang investasi langsung yang bisa menghasilkan return yang besar namun prudent (memperhatikan kehati-hatian).

Sebab, kaidah yang selama ini berlaku adalah low risk-low return dan high risk-high return, sehingga yang kita harapkan dari para kandidat ini adalah mereka mampu merealisasikan investasi yang high return but low risk.

Meskipun tampak tidak mudah, sesungguhnya peluang ini ada, terutama di bisnis-bisnis yang menjadi turunan haji dan umrah, ujarnya.

Terakhir, Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, kriteria keempat yang dihendaki Komisi VIII DPR adalah calon Dewas memiliki kemampuan untuk mengawal pengelolaan keuangan haji yang akuntabel.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

“Mereka tidak sekadar mengerti akuntansi secara keilmuan semata, tetapi juga punya pengalaman lapangan yang kuat di berbagai macam usaha serta memahami seluk beluk usaha. Last but not least, mereka mengerti situasi yang berkembang di Arab Saudi dan soal kebijakan haji,” pungkasnya.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia