Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukhori: Omnibus Law Berpotensi Memperbudak Bangsa Sendiri

Rana Setiawan - Kamis, 8 Oktober 2020 - 17:46 WIB

Kamis, 8 Oktober 2020 - 17:46 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menyimpan potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa.

Terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan Fraksi PKS, yakni kedaulatan sumber daya manusia (SDM) dan kedaulatan sumberdaya alam (SDA). Pertama, ia menyoroti isu terkait kedaulatan SDM, dalam hal ini kedudukan kaum pekerja yang terancam dieksploitasi oleh kaum pemilik modal.

“Pengesahan RUU Cipta Kerja seolah ‘tusukan dari belakang’ di tengah perjuangan masyarakat kita yang sedang sulit karena harus menghadapi pandemi. Harga diri bangsa kita, khususnya para kaum pekerja, terancam diinjak-injak oleh kepentingan kaum kapitalis yang tengah bersorak sorai. Mereka tengah bersuka cita karena pada akhirnya bisa menghisap habis tenaga kaum buruh di segala jenis pekerjaan tanpa terkecuali melalui status kontrak seumur hidup,” tegas Bukhori di Jakarta, Kamis (8/10).

Ketua DPP PKS ini sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima MINA membeberkan alasannya terkait UU Cipta Kerja yang berpotensi memperbudak bangsa sendiri. Ia menilai, melalui UU Ciptaker tersebut, ketentuan outsourcing (pemborongan pekerjaan) bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Pertama, dalam Pasal 65 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan terkait pemborongan pekerjaan (outsourcing) dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat berikut: (1) dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; (2) dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; (3) merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; (4) tidak menghambat proses produksi secara langsung.

“Celakanya, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja justru menghapus pasal tersebut (red; pasal 65 UU 13/2003) yang memberikan batasan terhadap outsourcing. Artinya, outsourcing bisa bebas diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali,” paparnya.

Sebenarnya, dalam UU 13 Tahun 2003, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan, (cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 66 Ayat (1) berbunyi:

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,”

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Dia mengungkapakn, sedangkan dalam Omnibus Law Pasal 66 ayat (1) tersebut dihapus. Artinya, semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing sehingga membuka ruang yang besar bagi perbudakan modern (modern slavery). Konsekuensinya, apabila outsourcing dibebaskan, maka hilang job security dan kepastian bagi buruh untuk memperoleh jaminan kerja yang memadai.

“Hidup mereka tidak tenang karena selalui diliputi kecemasan dan ancaman pemutusan kerja sepihak sewaktu-waktu. Maka sudah semestinya Negara hadir melindungi rakyatnya dari perdagangan tenaga manusia oleh agen outsourcing ini dan secara serius memperjuangkan masa depan yang layak bagi kaum pekerja. Karena itu, saya meminta agar kita kembali pada UU No 13/2003,” ungkapnya

Menurut KSPI, pada tahun 2020 jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar antara 70% sampai 80% dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berdampak pada persentase karyawan tetap yang hanya tersisa 5%.

Kedua, UU Ciptaker ini juga berpotensi memberikan karpet merah bagi TKA di Indonesia. Korporasi tidak perlu dipusingkan oleh syarat RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Pasalnya, dalam RPTKA, pemberi kerja/ perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat antara lain; (1) alasan penggunaan tenaga kerja asing; (2) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; (3) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; (4) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

“Sebenarnya dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan diatur mengenai sejumlah syarat bagi sebuah perusahaan untuk bisa mempekerjakan TKA melalui RPTKA. Memang dibuat agak rumit, karena secara filosofis pasal ini dibentuk untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal bisa terserap dan terlindungi secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan. Namun sangat disesalkan, dalam Omnibus Law pasal ini dihapus,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 44 juga diatur bahwa perusahaan/pemberi kerja bagi TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Akan tetapi, pasal ini turut dihapus dalam Omnibus Law.

“Artinya, penghapusan pasal 43 dan 44 telah membuka peluang bagi potensi penggunaan TKA unskilled secara massif dan hilangnya peran Negara dalam melindungi warga negaranya. Lapangan kerja yang semestinya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja kita, akan direbut oleh tenaga asing sehingga seolah kita terjajah di negeri sendiri. Keuntungan yang semestinya bisa diperoleh oleh tenaga kerja kita, namun diambil alih oleh orang asing. Lalu dimana keberpihakan Negara? UU Cipta Kerja ini untuk siapa sebenarnya?,” ujarnya.

Terakhir, dalam hal kedaulatan SDA, pengesahan Omnibus Law memaksa kehidupan petani kita semakin terancam oleh pembukaan keran impor untuk kebutuhan pangan dalam negeri. Pasalnya, Omnibus Law turut berdampak pada UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Sebelumnya, ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 18/2012 tentang Pangan menyebutkan; “Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional yang bersumber dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor apabila sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.”

Namun dalam Omnibus Law ketentuan tersebut berubah sehingga menjadi; “Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.”

“Jika dicermati lebih dalam, ketentuan baru versi UU Cipta Kerja seolah meligitimasi impor pangan sebagai sumber utama penyediaan pangan dalam negeri. Padahal di UU eksisting, pilihan impor pangan hanya diambil apabila sumber utama belum memenuhi kebutuhan dalam negeri. Konsekuensinya, industri pertanian dalam negeri terancam, khususnya kesejahteraan petani yang kelak terabaikan,” pungkasnya.

Sehingga semakin jelas terlihat, bahwa Omnibus Law telah menghilangkan keberpihakan Negara terhadap kepentingan anak bangsa untuk berdaulat di atas negeri sendiri, imbuh Anggota Komisi VIII DPR RI ini. (R/R1/RI-1)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia