Yogyakarta, MINA – Pakar Hubungan Internasional dan Hukum Islam Universtas Gadjah Mada (UGM) Fajri Matahati Muhammadin mengatakan, bukti-bukti aksi genosida yang dilakukan rezim Israel di wilayah Gaza, Palestina bisa dilihat dari pernyataan para tokoh-tokohnya dan aksi tentara mereka di lapangan.
“Itulah yang dijadikan bukti oleh Afrika Selatan sehingga negara itu menuntut Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas aksi genosida yang dilakukan Israel di Palestina, khususnya di Gaza dan wilayah lainnya, katanya dalam Seminar Nasional bertajuk: “Palestina, Dua Perkara Mahkamah Internasional dan Kontribusi Indonesia”, Jumat (23/2).
Fajri yang merupakan lulusan International Islamic University Malaysia itu menjelaskan, ICJ adalah organ PBB yang memiliki dua fungsi, yaitu: memberi fatwa hukum dan mengadili sengketa antar negara.
Contoh fatwa hukum yang dikeluarkan ICJ adalah pada 2004 silam tentang pembangunan tembok ilegal yang dilakukan Israel di tanah Palestina. Dalam fatwanya, ICJ menyatakan tembok yang dibangun Israel untuk memisahkan antara warga Palestina dengan pemukim Yahudi adalah melanggar hukum internasional dan HAM.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Namun, ia menyatakan, meski fatwa hukum sudah dikeluarkan oleh ICJ, namun Israel tetap tidak mengindahkannya dan terus membangun tembok ilegal itu.
Berbicara tentang Konvensi Genosida, Fajri menjelaskan, hal itu sebenarnya yang mencetuskan adalah tokoh Yahudi Polandia, Faphael Lemkin. Israel sendiri menjadi pihak yang meratifikasi konvensi Genosida, demikian juga Afrika Selatan.
Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida. Namun Indonesai tetap bisa memperjuangkan kemerdekaan Palestina di forum itu melalui pernyataan lisan dan tertulis di ICJ seperi yang dilakukan oleh Menlu Retno Marsudi saat ini. (L/P2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa