Jakarta, 4 Sya’ban 1436/22 Mei 2015 (MINA) – Wakil Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin berpendapat, Buku Fatwa sangat penting, selain sebagai pedoman hidup juga menjadi sumber inspirasi dan pedoman lahirnya Undang-undang.
Buku fatwa juga dapat menjadi rujukan bagi permasalah keumatan. Fatwa dikeluarkan MUI karena adanya permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, lembaga pemerintahan serta perusahaan terkait berbagai masalah, kata Ma’ruf pada ekspose Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia, di Kantor MUI Pusat. Jakarta, Jumat.
Terkait dengan pertanyaan kenapa MUI harus terus mengeluarkan fatwa-fatwa, dia menyebutkan, persoalan-persoalan selalu muncul di berbagai bidang seperti ekonomi, akidah, dan lainnya. Itu harus ada yang menjawab.
Fatwa adalah ijtihad MUI atau keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama karena syariah itu tidak semua bisa dijawab secara “nash” atau terlihat sebagaimana mestinya, ujarnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Dengan demikian, katanya, buku fatwa ini menjadi penting sebagai pedoman bagi kehidupan manusia dalam menjawab persoalan. Fatwa bisa dikeluarkan oleh Mufti seperti di Malaysia. Tapi di Indonesia fatwa dikeluarkan oleh MUI lewat Komisi Fatwa.
Dia menambahkan, ada permintaan agar MUI terus menerbitkan fatwa-fatwa, karena kalau berhenti, tidak ada lagi obyek bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri atau perguruan tinggi Islam, yang akan menjadi dokter.
“Fatwa MUI ini memunculkan kekayaan intektual luar biasa terhadap jawaban, dan telah banyak dokter terlahirkan,” katanya.
Ma’ruf mengatakan, ada yang berpendapat kedudukan fatwa tidak mengikat, namun sebenarnya ada dua jenis fatwa yaitu yang menyangkut secara syara’ atau mengingat, di mana umat Muslim harus melihatnya sebagai suatu komitmen keagamaan.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Namun, ada juga fatwa yang otomatis berlaku seperti yang aturan tentang ekonomi syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DNS MUI) menjadi lembaga yang diminta untuk membuat fatwa-fatwa terkait ekonomi syariah.
Ia menjelaskan, ekonomi syariah sesuai dengan Undang-undang harus berdasarkan fatwa DSN MUI yang kemudian menjadi dasar kekuatan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan lembaga lainnya.
“Fatwa syariah otomatis berlaku kemudian dieksekusi, sehingga kalau ada Bank Syariah atau Asuransi Syariah yang melanggar, maka izinnya bisa dicabut. Kekuatan fatwa itu sangat luar biasa,” tegasnya. (L/P002/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain