Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita MINA, Pengasuh Ponpes Tahfidz Al-Quran
Saat ini kita memasuki awal bulan Rajab tahun 1442 Hijriyah. Dalam Kalender Hijriyah, bulan Rajab terletak di antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban, sebelum Ramadhan.
Bulan Rajab merupakan bulan ke-7 setelah Muharram, Shafar, Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awal dan Jumadil Akhir. Dilanjutkan setelah Rajab adalah Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah
Bulan Rajab seperti juga bulan Muharram, termasuk bulan-bulan haram.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Di dalam Al-Quran Allah menyebutkan:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS At-Taubah [9]: 36).
Para mufassir menjelaskan bahwa empat bulan haram yang dimaksud pada ayat tersebut adalah bulan Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Penjelasan itu berdasarkan hadits yang menyebutkan:
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban”. (HR Bukhari dan Muslim).
Bulan-bulan tersebut dinamakan bulan-bulan haram (suci) untuk memperkuat haramnya dan kesuciannya berperang pada bulan-bulan itu.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Maka, pada bulan-bulan tersebut, janganlah seseorang menganiaya diri sediri dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang atau melakukan maksiat pada bulan-bulan itu, karena dosanya lebih besar. Termasuk menganiaya diri adalah melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan peperangan.
Al-Qadhi Abu Ya’la menguraikan, bahwa dinamakan bulan-bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Serta pada bulan-bulan tersebut lebih ditekankan dilarang untuk melakukan perbuatan haram karena mulianya bulan-bulan tersebut. Demikian pula pada bulan-bulan itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa haramnya berperang pada bulan ini adalah mansukh (telah dihapus hukumnya) dan boleh memulai berperang. Yaitu memerangi orang-orang kafir jika mereka memerangi kaum Muslimin, walaupun itu terjadi pada bulan Rajab dan bulan-bulan haram lainnya, karena adanya dalil-dalil yang umum dalam masalah ini.
Kesimpulannya adalah bahwa memulai berperang pada bulan Rajab hukumnya haram. Namun jika musuh-musuh Islam memerangi kaum Muslimin, atau perang tersebut merupakan kelanjutan dari bulan-bulan sebelumnya, maka tidaklah mengapa berperang pada bulan tersebut. (A/RS2/P1)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Mi’raj News Agency (MINA)