Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulan Sabit Merah Palestina Tidak Bersalah “Tolak Obati Warga Israel”

Admin - Selasa, 19 Januari 2016 - 09:34 WIB

Selasa, 19 Januari 2016 - 09:34 WIB

320 Views ㅤ

Palestinian Red Crescent Society (Foto : Naharnet)
Palestinian Red Crescent Society (Foto : Naharnet)

Palestinian Red Crescent Society (Foto : Naharnet)

Al Quds, 9 Rabi’ul Akhir 1437/19 Januari 2016 (MINA) – Setelah penyelidikan internal, Komite Palang Merah Internasional (ICRS) menyimpulkan Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) tidak bersalah atas tudingan “penolakan mengobati orang Yahudi”, setelah dua warga Israel meninggal pada 13 November 2015.

ICRS menyimpulkan bahwa tim tidak bisa memberikan bantuan kepada korban yang sebelumnya sudah meninggal, demikian laporan Naharnet yang dikutip oleh Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Tim medis darurat dari Bulan Sabit Merah Palestina telah menjawab panggilan darurat tersebut, bahkan sudah mengirim sebuah tim ke tempat kejadian,” kata Ketua ICRS Jacques de Maio

“Tak satu pun korban yang membutuhkan bantuan medis darurat dan sayangnya tim PRCS tidak bisa melakukan apa pun karena korban telah tewas tertembak. Bahkan setelah petugas medis Israel datang di tempat kejadian, petugas medis PRCS segera meninggalkan tempat tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Pada 13 November tahun lalu, seorang wanita Yahudi menuduh petugas medis Bulan Sabit Merah Palestina menolak mengobati suaminya, Rabbi Yaakov Litman, dan anaknya bernama Netanel (18), yang terluka akibat penembakan di dekat pemukiman Tepi Barat bagian selatan. Keduanya akhirnya tewas oleh lukanya.

Meninggalnya kedua warga Yahudi itu diceritakan di seluruh media Israel, disusul tuduhan bahwa Bulan Sabit Merah Palestina telah gagal tetap netral.

Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon meminta Sekretaris PBB Ban Ki-Moon untuk menghakimi organisasi tersebut.

“Penolakan untuk mengobati pasien, termasuk pelanggaran berat dalam prinsip dasar kami,” kata Komite Palang Merah Internasional dalam sebuah pernyataan. (T/mar/P001)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

 

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda