Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia <!-- #FreePalestine - Ayo bersatu demi Palestina. -->

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buldoser Israel Hancurkan Sekolah TK Palestina di Yerusalem

sajadi - Rabu, 18 Agustus 2021 - 06:49 WIB

Rabu, 18 Agustus 2021 - 06:49 WIB

11 Views

Yerusalem, MINA – Otoritas pendudukan Israel menghancurkan sebuah sekolah taman kanak-kanak (TK) Palestina di daerah al-Safeh, barat daya kota Yerusalem yang diduduki.

“Pasukan Israel mengawal sebuah buldoser kota Yerusalem ke daerah al-Safeh, mesin-mesin berat merobohkan sebuah taman kanak-kanak milik seorang warga Palestina, Mohammad Jum’a,” kata sebuah sumber lokal seperti dikutip dari Wafa, Rabu (18/8).

Taman kanak-kanak yang bersebelahan dengan rumah keluarga Jum’a tersebut, seharusnya dibuka dengan awal tahun ajaran baru.

Menggunakan dalih bangunan ilegal, Israel menghancurkan bangunan tersebut untuk membatasi ekspansi Palestina di Yerusalem yang diduduki.

Baca Juga: Delapan Tentara Israel Tewas, 15 Terluka dalam Penyergapan Pejuang Gaza

Pada saat yang sama, pendudukan Israel membangun puluhan ribu unit rumah di pemukiman ilegal di Yerusalem Timur untuk orang Yahudi dengan tujuan mengimbangi demografis Palestina.

Meskipun Yerusalem Timur bagian dari wilayah Palestina yang diakui secara internasional, hak-hak kewarganegaraan Palestina tetap direbut dan bahkan diklasifikasikan sebagai penduduk yang izinnya dapat dicabut jika mereka pindah selama beberapa tahun.

Warga Palestina di Yerusalem juga didiskriminasi dalam semua aspek kehidupan, termasuk perumahan, pekerjaan dan layanan.

Menurut sebuah laporan oleh kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem, Pengadilan Tinggi Israel dapat dituntut atas keputusan-keputusan mereka yang merampas hak-hak warga Palestina.

Baca Juga: Oposisi Israel Desak Gencatan Senjata di Gaza

Laporan tersebut juga menunjukkan, dukungan pengadilan terhadap perencanaan Israel yang sama saja dengan mendukung perampasan dan pemindahan paksa warga Palestina, sebuah kejahatan perang di bawah hukum internasional. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Zionis Alami Kerugian Senilai Rp81,4 Triliun Selama 12 Hari Diserang Iran

Rekomendasi untuk Anda