Nablus, 7 Dzulqa’dah 1437/10 Agustus 2016 (MINA) – Buldoser tentara Israel menumbangkan ratusan pohon Zaitun dari tanah Palestina di desa Iskaka di Salfit Timur, Rabu pagi (10/8).
Seorang aktivis lokal, Khalid Maali mengatakan, dua buldoser milik pemukim ilegal dari Nefih Hanania sampai Rachelim diratakan 35 dunum (8,6 are) lahan pertanian yang ditanami sekitar 500 pohon zaitun di timur desa Al-Bayyada, dekat dengan pos dan pemukiman.
“Penggusuran tanah meningkat baru-baru ini di Tepi Barat yang diduduki, terutama di sekitar Salfit untuk perluasan 24 pemukiman ilegal Israel di sekitar distrik,” kata Maali.
Di sela itu, kepala desa, Iskaka Abed Al-Qader Abu Hakmeh mengatakan, penduduk desa terkejut ketika melihat desanya dan tumbangnya pohon-pohon Zaitun tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya, dengan dalih bahwa mereka berada di tanah negara disita oleh Israel.
Baca Juga: Kaki Tentara Israel Ini Diamputasi Usai Disergap Hamas
Menurut Terapan Research Institute Yerusalem (ARIJ), sebagian besar wilayah di Iskaka disita oleh Israel seperti lahan pertanian. Sementara 75 persen dari perekonomian desa itu tergantung pada pertanian.
Desa Iskaka telah mengalami banyak penyitaan selama bertahun-tahun untuk pembangunan permukiman Israel, pos-pos pemeriksaan, jalan by pass, dan tembok pemisah.
Lima persen dari Iskaka disita untuk membangun pemukiman Ariel yang terletak di luar dinding barat desa, penyelesaian kedua terbesar di Tepi Barat.
Tanah Iskaka juga disita oleh pemukim Israel untuk mendirikan pos ilegal, letaknya disebelah tenggara dari desa di jalan menuju ke Rachelim.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Israel Hancur, 90 Hotel Tutup Sejak Perang
Penyelesaian Rachelim, dimulai pada tahun 1991, dan disahkan oleh pemerintah Israel pada tahun 2012. Sementara itu, administrasi sipil Israel menyetujui sejumlah perumahan baru untuk pemukiman di bulan Januari.
“Tekanan internasional terhadap Israel, termasuk tuntutan untuk membekukan konstruksi baru di pemukiman telah memengaruhi pemerintah Israel untuk mengadopsi kebijakan yang jelas menyetujui pos-pos pemukiman yang dianggap ilegal berdasarkan hukum Israel sendiri dan ada konstruksi ilegal di pemukiman,” menurut ARIJ.(T/M013/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya