Banda Aceh, MINA – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib membantah sudah adanya penerapan jam malam terhadap wanita di kabupaten tersebut.
Menurutnya, terkait isu jam malam untuk wanita baru sekedar permintaan sejumlah ormas yang ada di Aceh Utara kepada dirinya agar diperbupkan.
Dirinya menambahkan, Perbup tak semudah yang dibayangkan, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Secara aturan ormas sendiri juga tidak boleh langsung meminta kepada dirinya perihal perbup jam malam bagi wanita.
“Kalau mau Perbup, sampaikan dulu ke MPU, dikaji dulu di sana, baru nanti disampaikan ke saya,” kata Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad, Jumat (12/7).
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Meski begitu, dirinya menekankan agar permintaan Perbub tersebut harus sesuai aturan, dalam hal ini Wilayatulhisbah (WH) dan pihak kepolisian harus bersinergi dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Ormas itu tidak boleh menghukum masyarakat, nanti jangan salah kaprah, tetap ada petugasnya dari unsur pemerintahan,” pungkasnya.
Menurutnya, aturan-aturan yang dibuat di daerah selama ini harus menimbang aspek hukum secara nasional. Jangan sampai aturan yang dibuat justru dipandang negatif di nasional.
“Asalkan untuk kepentingan masyarakat saya siap, tapi setelah itu mau gak dijalankan,” terangnya.
Sebelumnya, Sebanyak 28 organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Ormas se-Aceh Utara mendeklarasikan dan menandatangani bersama tentang ketertiban anak usia belajar (17 tahun ke bawah) dan kaum perempuan pada malam hari juga pada waktu jam belajar.
Prosesi deklarasi dan penandatanganan tersebut berlangsung usai shalat zuhur berjamaah di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, 10 Juli kemarin. (L/AP/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar