Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Aceh Utara Bantah Sudah Terapkan Jam Malam Bagi Wanita

Admin - Jumat, 12 Juli 2019 - 18:44 WIB

Jumat, 12 Juli 2019 - 18:44 WIB

7 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib membantah sudah adanya penerapan jam malam terhadap wanita di kabupaten tersebut.

Menurutnya, terkait isu jam malam untuk wanita baru sekedar permintaan sejumlah ormas yang ada di Aceh Utara kepada dirinya agar diperbupkan.

Dirinya menambahkan, Perbup tak semudah yang dibayangkan, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Secara aturan ormas sendiri juga tidak boleh langsung meminta kepada dirinya perihal perbup jam malam bagi wanita.

“Kalau mau Perbup, sampaikan dulu ke MPU, dikaji dulu di sana, baru nanti disampaikan ke saya,” kata Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad, Jumat (12/7).

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Meski begitu, dirinya menekankan agar permintaan Perbub tersebut harus sesuai aturan, dalam hal ini Wilayatulhisbah (WH) dan pihak kepolisian harus bersinergi dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Ormas itu tidak boleh menghukum masyarakat, nanti jangan salah kaprah, tetap ada petugasnya dari unsur pemerintahan,” pungkasnya.

Menurutnya, aturan-aturan yang dibuat di daerah selama ini harus menimbang aspek hukum secara nasional. Jangan sampai aturan yang dibuat justru dipandang negatif di nasional.

“Asalkan untuk kepentingan masyarakat saya siap, tapi setelah itu mau gak dijalankan,” terangnya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Sebelumnya, Sebanyak 28 organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Ormas se-Aceh Utara mendeklarasikan dan menandatangani bersama tentang ketertiban anak usia belajar (17 tahun ke bawah) dan kaum perempuan pada malam hari juga pada waktu jam belajar.

Prosesi deklarasi dan penandatanganan tersebut berlangsung usai shalat zuhur berjamaah di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, 10 Juli kemarin. (L/AP/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Palestina
Khadijah
Palestina
Palestina