Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Banyumas Minta Umat Islam Shalat Id di Rumah

Zaenal Muttaqin - Ahad, 17 Mei 2020 - 21:31 WIB

Ahad, 17 Mei 2020 - 21:31 WIB

10 Views

Banyumas, MINA – Umat Islam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diminta untuk melaksanakan Shalat Id di rumah pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah nanti.

Permintaan itu disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein melalui surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020.

“Pada tanggal 15 Mei 2020, saya telah menandatangani Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020 tentang Seruan Bupati Banyumas Atas Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas,” katanya kepada awak media, Ahad (17/5).

Bupati juga meminta untuk menerapkan social distancing atau jaga jarak dalam pelaksanaan takbir, Shalat Id, dan halabihalal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Disampaikan pula, agar dalam pelaksaan ibadah di hari raya idul fitri dan kegiatan terkait lainnya, sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia serta senantiasa berkoordinasi dengan camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan beberapa ketentuan.

Menurut Bupati, ketentuan-ketentuan itu meliputi tidak melakukan kegiatan takbiran keliling melainkan melaksanakan takbiran di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.

“Selanjutnya, agar tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain, dan diganti dengan Shalat Id di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri atau munfarid,” kata Husein.

Pertimbangan Keputusan Bupati Banyumas tersebut adalah kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung naik terus dari waktu ke waktu, dan diyakini akan terus bertambah seiring transmisi lokal dan mobilisasi warga masyarakat dari dan keluar wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Selain itu, berdasarkan Tabel COVID-19 Provinsi Jawa Tengah tentang Sebaran Kasus COVID-19 di Jawa Tengah menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas berada pada Level I.

“Bahkan, saat pengarahan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2020 disebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah masuk zona merah,” pungkas Husein. (T/B04/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Indonesia