Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Blora: Sumur Minyak yang Terbakar Ternyata Ilegal

Widi Kusnadi - 33 detik yang lalu

33 detik yang lalu

0 Views

Bupati Blora, Jateng Gus Arif (foto: IG)

Blora, MINA – Bupati Blora, Arief Rohman bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau lokasi kebakaran hebat yang terjadi di sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menewaskan sedikitnya tiga orang warga. Bupati menyatakan, sumur minyak itu ternyata ilegal.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin dan mengabaikan aspek keselamatan. Lahannya memang milik warga, tetapi sumur minyak masyarakat ini belum legal,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Arief, Senin (18/8).

Kebakaran tersebut menambah daftar panjang kasus serupa di Blora, daerah yang dikenal menyimpan cadangan minyak bumi sejak zaman kolonial.

Aktivitas penambangan tanpa izin atau illegal drilling kerap menimbulkan korban jiwa akibat minimnya standar keselamatan.

Baca Juga: Tiga Warga Tewas dalam Kebakaran Sumur Minyak di Blora

Gus Arief menegaskan, jika ada sumur minyak rakyat yang ingin beroperasi, harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami imbau masyarakat untuk menahan diri. Urus izinnya terlebih dahulu, karena di Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 dan Permen 14 tentang sumur minyak rakyat sudah diatur syarat-syaratnya. Kalau sudah ada izin, baru bisa beroperasi,” tegasnya.

Bupati alumni Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Blora itu juga menyoroti lokasi sumur yang berada di dekat permukiman warga sehingga sangat rawan membahayakan keselamatan.

Ia meminta masyarakat tidak lagi mengambil risiko besar demi keuntungan sesaat.

Baca Juga: Berjasa dalam Perdamaian Aceh, Jusuf Kalla Terima Ar-Raniry Award

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Blora telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga Gubernur Jawa Tengah untuk mencari solusi jangka panjang.

Keputusan sementara, aktivitas sumur minyak di Desa Gandu dihentikan sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.

Sebelumnya, pada beberapa tahun terakhir, Blora tercatat beberapa kali mengalami kebakaran di lokasi pengeboran ilegal.

Fenomena tersebut menunjukkan perlunya regulasi lebih tegas sekaligus pemberdayaan masyarakat agar tidak bergantung pada praktik berbahaya tersebut.[]

Baca Juga: Siswa Madrasah Harumkan Indonesia di Kejuaraan Taekwondo Internasional

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda