Bupati / Wakil Bupati Deiyai Papua Dilantik

Jakarta, MINA – Ketua Komnas Pilkada Independen Provinsi Matius Murib mengucapkan selamat kepada Ateng Edowai/Hengky Pigay yang dilantik menjadi Bupati/Wakil oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada 20 Februari 2019 serta berharap kedua tokoh dari jalur independen itu membawa kemajuan bagi daerah yang dipimpinnya.

Dalam siaran pers Komnas Pilkada Independen Provinsi Papua yang diterima di Jakarta, Kamis (21/2), Matius juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mendagri melalui Gubernur Papua yang telah melantik bupati/wakil bupati yang dipilih langsung oleh rakyat Deiyai dan didukung oleh Komnas Pilkada Independen RI.

Matius lebih lanjut mengemukakan, publik di Indonesia, termasuk di Provinsi Papua mempunyai kesan bahwa Pemerintah saat ini, utamanya kader dari partai-partai politik belum rela menerima kehadiran pemimpin alternatif dari jalur independen (perseorangan).

Oleh karena itu, lanjutnya, Ateng Edowai/Hengky Pigay yang telah dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Deiyai harus membuktikan bahwa mereka mampu membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah yang dipimpinnya, bahkan bisa menjadi contoh dan barometer, khususnya bagi kabupaten atau kota lainnya di Papua.

Menurut Ketua Komnas Pilkada Independen Provinsi Papua yang juga Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua itu, Bupati Ateng Edowai dan Wakil Bupati Hengky Pigay ditantang untuk menampilkan kinerja yang baik, efektif dan efisien selama kepemimpinannya di Kabupaten Deiyai, sehingga masyarakat di sana dapat merasakan adanya keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan.

Matius juga memuji kesabaran pasangan Ateng Edowai – Hengky Pigay dalam menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai serta mengapresiasi MK yang memutuskan kemenangan Ateng – Hengky pada Pilkada tersebut.

MK dalam sidang pleno pada 12 Desember 2018 memutuskan pasangan Ateng – Hengky sah menjadi Bupati – Wakil Bupati Terpilih Deiyai Propinsi Papua untuk periode 2018-2023.

Dalam amar putusan No. 72/PHP.BUP-XVI/2018, MK menyatakan “Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Sebelumnya, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai yang berlangsung pada 27 Juni 2018 terdapat empat pasangan calon (Paslon), yakni Ateng Edoway – Hengky Pigai, Keni Ikamou – Abraham Tekege, Dance Takimai – Robert Dawapa, dan Inarious Douw – Anakletus Doo.

Pemilihan bupati dan wakil bupati itu dimenangkan paslon nomor urut satu Ateng – Hengky dengan perolehan 18.789 suara dan selisih tipis dengan paslon nomor urut empat Inarious – Anakletus yang mendapatkan 18.015 suara.

Paslon Inarious – Anakletus kemudian melakukan gugatan ke MK karena menganggap adanya kecurangan pada Pilkada Deiyai, meski Pilkada berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Lalu MK pada 12 September 2018 memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS pada dua distrik, yakni Distrik Kapiraya dan Tigi Barat yang dinyatakan MK telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada 2018.

Hasilnya, paslon bupati/wakil bupati nomor urut satu Ateng Edoway – Hengky Pigai pada PSU tanggal 16 Oktober 2018 tetap mendapatkan suara terbanyak dibanding tiga paslon lainnya.

Tetapi paslon nomor urut empat Inarious Douw – Anakletus Doo tetap menganggap masih adanya pelanggaran di beberapa TPS. Mereka kembali mengajukan gugatan ke MK, dan akhirnya pada 12 Desember 2018 MK memutuskan pasangan Ateng – Hengky sah menjadi Bupati – Wakil Bupati Terpilih Deiyai Propinsi Papua untuk periode 2018-2023.(L/R01/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.