Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen Usai Dapat Penolakan Warga

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Bupati Pati, Sudewo (foto: pemkab pati)

Pati, MINA – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo resmi membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, setelah kebijakan tersebut menuai protes dan penolakan dari masyarakat.

Pengumuman pembatalan disampaikan Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (8/8).

“Kami mencermati perkembangan situasi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang. Saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen saya batalkan,” ujarnya, seperti dikutip dari detikJateng.

Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 akan kembali seperti semula, yakni sesuai ketentuan tahun 2024. “Pembayaran pajak PBB-P2 akan kembali seperti tahun 2024,” kata Sudewo.

Baca Juga: Polisi Ungkap 43 Bayi Jadi Korban TPPO, 17 Dijual ke Singapura

Bupati juga menegaskan, pemerintah daerah akan mengembalikan selisih pembayaran bagi warga yang terlanjur membayar dengan tarif kenaikan tersebut. “Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelasnya.

Meski kebijakan kenaikan pajak dibatalkan, Sudewo menegaskan komitmennya untuk tetap membangun Kabupaten Pati secara maksimal. “Kami akan melayani masyarakat dengan tulus dan sepenuh hati,” katanya.

Sebelumnya, rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat, perangkat desa, dan pelaku usaha di Pati. Mereka menilai kenaikan tersebut memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Diponegoro, Dr. Teguh Yuwono, menilai langkah Bupati Pati membatalkan kenaikan pajak merupakan bentuk responsif terhadap aspirasi rakyat. “Dalam konteks pemerintahan daerah, keputusan yang mendengar aspirasi rakyat adalah cermin kepemimpinan yang demokratis,” ujarnya dalam wawancara terpisah.

Baca Juga: Pemprov Kepri Nyatakan Belum Terima Surat Resmi terkait Penggunaan Pulau Galang

PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat. Namun, kebijakan kenaikan tarif pajak harus mempertimbangkan kemampuan bayar warga dan kondisi ekonomi daerah.

Kabupaten Pati, yang dikenal sebagai lumbung pangan di Jawa Tengah, memiliki sebagian besar penduduk yang bekerja di sektor pertanian, perdagangan, dan industri kecil. Kenaikan pajak yang signifikan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat di sektor-sektor tersebut.

Pemerintah daerah kini berencana melakukan kajian ulang untuk penyesuaian PBB-P2 secara bertahap di masa depan, dengan melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan. []

Mi’raj News  Agency (MINA)

Baca Juga: Peringatan 58th ASEAN, Menlu RI Tegaskan Komitmen Kawasan Damai dan Berorientasi Masyarakat

Rekomendasi untuk Anda