Burundi Resmi Keluar dari Pengadilan Pidana Internasional

Pengadilan Pidana Internasional (). (Foto: dok. AA)

Bujumbura, MINA – secara resmi menarik diri dari Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (ICC), media setempat di Bujumbura melaporkannya.

Juru bicara ICC mengatakan, penarikan tersebut akan berlaku efektif pada Jumat (27/10), setelah satu tahun negara tersebut memberitahukan untuk meninggalkan pengadilan pidana tersebut. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip MINA.

Pada 2016, Presiden Pierre Nkurunziza menandatangani sebuah dekrit yang mengundurkan diri dari ICC. Itu terjadi setelah anggota parlemen negara tersebut menyetujui sebuah RUU tentang penarikan tersebut.

Burundi menjadi negara pertama yang meninggalkan ICC. Namun, partai oposisi telah mengkritik langkah tersebut.

Baca Juga:  OKI Apresiasi Peran Gambia dalam Membela Rohingya

Tahun lalu, beberapa pemimpin di benua tersebut telah meminta anggota dari Uni Afrika untuk mengundurkan diri dari ICC, karena mengklaim bahwa jaksa penuntut umum pada umumnya menargetkan para pemimpin Afrika.

Kerusuhan di Burundi mulai terjadi pada bulan April 2015, ketika Nkurunziza mengumumkan pencalonannya untuk masa jabatan ketiganya yang kontroversial.

Sejak itu, lebih dari 400 orang telah terbunuh dan puluhan ribu meninggalkan negara tersebut untuk berlindung di negara-negara tetangga di wilayah Afrika Timur, kebanyakan di Rwanda.

ICC telah menuduh pejabat senior intelijen Burundi, pasukan polisi, pejabat militer dan anggota liga pemuda partai yang berkuasa melakukan kejahatan di negara tersebut. (T/RI-1/RS3)

 

Baca Juga:  Fenomana Gelombang Panas, Ini Pendapat Aktivis Lingkungan Dr. Sharifah Mazlina

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.