CAIR Kutuk UU Larangan Simbol Agama

logo:

Washington, 17 Jumadil Akhir 1438/16 Maret 2017 (MINA) – Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengutuk putusan Pengadilan Eropa yang melarang hak-hak agama di tempat kerja.

CAIR mengatakan putusan tersebut memungkinkan para pemilik perusahaan untuk melarang jilbab dan segala bentuk kegiatan ibadah lainnya, seperti yang diberitakan IINA dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Mengomentari masalah ini, Direktur Eksekutif Nasional CAIR, Nihad Awad mengatakan keputusan ini bentuk dari diskriminasi.

“Sangat jelas setiap orang akan berfikir bahwa putusan ini seperti undang-undang yang diskriminatif diberlakukan di sejumlah negara Edopa yang akan menargetkan karyawan Muslim,” katanya.

Putusan yang tidak adil ini melanggar norma-norma internasional yang berkaitan tentang kebebasan beragama dan secara tidak langsung meminggirkan Muslim Eropa mencari pemberdayaan ekonomi.

“Putusan ini didasarkan pada interpretasi ekstrimis sekularisme, bukan pada nilai-nilai universal keadilan. Eropa harus mengikuti contoh Amerika yang menerapkan kebebasan beragama dan inklusi,” Awad menyimpulkan.

Pengadilan Kehakiman Eropa (ECJ) memutuskan pelarangan tersebut pada Selasa (14/3) dan menolak bahwa keputusan itu merupakan tindakan diskriminasi.

“Keputusan itu bukan merupakan “diskriminasi” jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang melarang pemakaian “tanda-tanda politik, filsafat atau agama,” kata pengadilan.

Pengadilan memberikan keputusan dalam kasus dua perempuan, di Perancis dan Belgia, yang dipecat karena menolak melepaskan jilbab, atau kerudung yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim yang merasa itu adalah bagian dari agama mereka.

Dalam keputusan pertama pada isu perempuan mengenakan jilbab di tempat kerja, pengadilan Eropa di Luxembourg memutuskan pelarangan penggunaan jilbab yang hanya sebagai bagian dari kebijakan umum juga melarang simbol-simbol agama dan politik.

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (atau biasanya disingkat “European Convention on Human Rights” dan “ECHR”, diadopsi di bawah naungan Dewan Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia telah memainkan peran penting dalam pengembangan dan kesadaran HAM di Eropa. ECHR memiliki 47 Dewan Eropa negara anggota.(T/P3/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.