Jakarta, MINA – Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, mulai tahun depan seluruh jamaah haji yang terdaftar dalam masa tunggu akan memiliki rekening bayangan (virtual account), agar calon jamaah haji memperoleh informasi dana hajinya dan perolehan nilai manfaat dari dananya.
“Jamaah yang dalam masa tunggu dapat memantau setoran dana haji dan bagi hasil yang bisa didapat melalui virtual account ini. Cuma bisa dilihat saldonya tapi tidak bisa diambil,” kata Anggito saat Taaruf BPKH kepada Media Haji di Jakarta, Kamis (21/12).
Dia juga menegaskan, kewajiban Bank Penerima Setoran Dana Haji untuk mengeluarkan rekening bayangan (virtual account) bagi calon jamaah haji itu akan dimulai sejak dana haji dipindahkan Kemenag ke BPKH.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Saat ini (dana haji) sedang diaudit BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Dana haji per Desember 2017 sebelum diaudit BPKH, yakni dana setoran jamaah dan manfaatnya mencapai Rp 93,5 triliun sementara Dana Abadi Umat Rp 3,1 triliun. Pemindahan dana haji Kemenag ke BPKH direncanakan Februari 2018,” ujar Anggito.
Dia menekankan, BPKH diharapkan sudah dapat melaksanakan penempatan dan investasi dana haji mulai April 2018.
Anggito menjelaskan, sasaran besaran nilai manfaat akan terus meningkat dari Rp. 6,7 triliun hingga di atas Rp. 10 triliun pada tahun 2022.
Dia juga menjelaskan, dari dana tersebut BPKH akan membagi untuk dukungan bagi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan distribusi untuk rekening bayangan kepada jamaah tunggu.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Besaran distribusi tersebut adalah 80% BPIH dan 20% Virtual Account pada tahun 2018. Ke depan, BPKH akan meningkatkan proporsi virtual account,” ujar Anggito.
Dalam rencana investasi, BPKH menargetkan investasi langsung sekitar 20% mulai tahun 2018, khususnya invesatsi terkait dengan jumlah jamaah haji dan investasi yang mendapat jaminan pemerintah.
Anggota BPKH bidang Operasional A. Iskandar Zulkarnain menjelaskan, virtual account bagi jamaah tunggu diimplementasikan dalam sistem bernama Siskehat (Sistem Keuangan Haji Terpadu) yang sedang dibangun.
Iskandar menjelaskan, untuk membangun sistem ini, BPKH memanfaatkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang sudah dibuat Kementerian Agama.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
“Kita tengah menyiapkan teknologi dan kesiapan SDM-nya. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, Siskohat dan Siskehat akan saling bersinergi,” kata Iskandar.
Dalam acara ini juga berbicara Anggota BPKH Bidang Risk Managemen Ajar Susanto Broto dan Anggota BPKH Bidang Hukum Hurriyah El Islamy.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan ini berada di luar struktur Kementerian Agama, bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. (L/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)