Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, penambahan kasus positif pada Ahad (23/8) sebanyak 637 kasus.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.962 (orang yang masih dirawat / isolasi), sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 33.636 kasus.
Dari jumlah tersebut, Dwi menjelaskan, ada sekitar 23.567 orang dinyatakan sembuh, setelah ada penambahan 690 orang, dengan tingkat kesembuhan 70,1%.
Sementara itu total 1.107 orang meninggal dunia dengan penambahan 16 pasien, serta tingkat kematian 3,3%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%, demikian keterangan PPID Jakarta yang diterima MINA.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Ia lanjut mengatakan, untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,6%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.
“Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 5.122 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 637 positif dan 4.485 negatif,” terang Dwi.
Ia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan tes PCR sebanyak 6.255 spesimen.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
“Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 5.122 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 637 positif dan 4.485 negatif. Dari 637 kasus tersebut, 125 kasus baru hari ini adalah data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 52.034. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 41.251,” terangnya.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Kemudian seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat serta saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (R/R8/P1)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Mi’raj News Agency (MINA)