Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Capaian Kemendikbud di Tengah Covid-19 Tahun 2020

Hasanatun Aliyah - Selasa, 5 Januari 2021 - 22:04 WIB

Selasa, 5 Januari 2021 - 22:04 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memaparkan capaian kinerja tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

“Tahun 2020 adalah tahun yang penuh tantangan. Namun tim di Kemendikbud selalu bekerja keras agar lebih banyak lagi masyarakat yang menerima manfaat dari transformasi yang sedang kita kerjakan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat taklimat media Capaian Program Prioritas Kemendikbud tahun 2020 dan Program Prioritas Tahun 2021 di Jakarta, pada Selasa (5/1).

Tahun 2020 di masa pandemi Kemendikbud menghadirkan terobosan Merdeka Belajar dari episode pertama hingga keenam. Dalam episode Merdeka Belajar tersebut, Kemendikbud melakukan sejumlah terobosan yang dilakukan secara cepat dan masif. Di antaranya, memberikan bantuan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk mengurangi dampak keterpurukan ekonomi sekolah nnegeri dan swasta.

“krisis Covid-19 mengubah kebijakan Kemendikbud sehingga sekarang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan yang paling terdampak,” ujar Mendikbud.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Di samping itu, Kemendikbud juga menghadirkan kurikulum dan modul pembelajaran dalam kondisi khusus untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan siswa.

Selanjutnya, Kemendikbud juga terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19.

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan. Kemendikbud memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Di samping itu, Kemendikbud telah memberikan bantuan subsidi upah kepada 1.634.832 PTK PAUD, Pendidikan Dasar dan Penidikan Menengah, 374,836 PTK Pendidikan Tinggi, dan 48.000 pelaku budaya dan seni.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Kemendikbud juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19. Hingga saat ini, sebanyak 35,725 juta peserta didik dan tenaga pendidik telah menerima bantuan kuota data internet yang dikirim setiap bulannya.

Selanjtunya, berdasarkan basis data portal Rumah Belajar, total pengguna baru Rumah Belajar pada tahun 2020 sebanyak 7,79 juta dengan pengunjung portal Rumah Belajar sebanyak 105,532 juta.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan bantuan kepada 13 rumah sakit pendidikan sebagai Pusat Penanganan Covid-19 dan telah menghasilkan 1.600 modifikasi produk/inovasi untuk menangani Coivd-19. Di samping itu, Kemendikbud juga telah menerima 20.690 mahasiswa yang bergerak di bidang kesehatan untuk menjadi relawan pengendalian Covid-19.

Di masa pandemi ini, Kemendikbud juga meningkatkan kualitas dan kapasitas Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran yang pada awalnya targetnya 26 rumah sakit namun realisasinya mencapai 66 rumah sakit pendidikan/Fakultas Kedokterdan baik itu di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga telah memfasilitasi 235 institusi untuk menghasilkan alat pelindung diri (APD), reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Pada bidang bahasa, Kemendikbud melalui Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa telah meluncurkan Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M dalam 77 Bahasa Daerah. (L/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional
Indonesia