Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Capaian LPPOM MUI Selama 34 Tahun Mengabdi

Rana Setiawan - Selasa, 17 Januari 2023 - 21:49 WIB

Selasa, 17 Januari 2023 - 21:49 WIB

4 Views

Pada 6 Januari 2023 lalu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) genap berusia 34 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal.

Menilik sejarah, mui/">LPPOM MUI dibentuk berdasarkan mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada 1988 dan resmi didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Selama itu pula, mui/">LPPOM MUI terus melakukan perbaikan, adaptasi dan inovasi. Hal ini tak lain untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan proses sertifikasi halal. Demikian disampaikan Direktur Utama mui/">LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si dalam kegiatan Media Gathering mui/">LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, Selasa (17/1).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian perayaan Milad mui/">LPPOM MUI ke-34.

Baca Juga: Palestina Pasca “Deklarasi Beijing”

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), mui/">LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap produk yang akan disertifikasi halal. Hasil pemeriksaan oleh auditor halal mui/">LPPOM MUI kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikeluarkan ketetapan halal.

Dalam melaksanakan tugasnya mui/">LPPOM MUI memiliki tiga unsur penting, yakni auditor, laboratorium yang telah diakreditasi, serta sistem pelayanan secara online yakni CEROL-SS-23000.

mui/">LPPOM MUI terus berbenah, antara lain dengan meningkatkan layanan di berbagai bidang, sesuai standar yang berlaku.

Pada awal didirikan, mui/">LPPOM MUI merancang sebuah sistem dan standar agar perusahaan dapat menjamin kehalalan produknya, termasuk dengan kriteria penilaian yang diterapkan dalam pelaksanaan audit.

Baca Juga: Nobar Film Hayya, Solidaritas dari Ponpes Al-Fatah Lampung untuk Palestina

Standar itu diluncurkan dengan istilah Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance System (HAS 23000). Saat ini, standar tersebut menjadi rujukan bagi lembaga sertifikasi halal berbagai negara di dunia.

Standar ini terus diperbaiki. Hingga pada 8 September 2021, mui/">LPPOM MUI meluncurkan HAS 23000 tematik sebagai respons dari berkembangnya fatwa halal MUI, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan industri dan temuan pada saat audit.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal ini, mui/">LPPOM MUI terus berinovasi melalui pengembangan sistem sertifikasi online CEROL-SS23000 secara berkelanjutan, integrasi dengan Si-Halal BPJPH, penggunaan sistem informasi, komunikasi dan teknologi lebih baik, serta program pengembangan SDM.

Kredibilitas mui/">LPPOM MUI menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan dengan akreditasi SNI ISO / IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca Juga: Selamat atas Rekonsilisasi Antar Faksi Palestina

“Penyerahan sertifikat ini menjadikan mui/">LPPOM MUI sebagai pionir dan lembaga sertifikasi halal di dunia yang pertama mendapatkan sertifikat ISO,” ungkap Muti.

Tak berhenti di situ, tepat pada 7 Mei 2019, mui/">LPPOM MUI resmi mengantongi sertifikat KAN dengan penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema Uni Emirat Arab (UEA) S.2055-2.2016. Sejak dikeluarkan sertifikat KAN, mui/">LPPOM MUI berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN di ruang lingkup RPH dan sesuai dengan skema standar UEA.

Per 1 November 2022, mui/">LPPOM MUI masuk dalam daftar lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh Ministry of Public Health, State of Qatar. Dengan tercapainya hal ini, berarti produk perusahaan yang melakukan pemeriksaan sertifikasi halal melalui mui/">LPPOM MUI dapat diakui kehalalannya oleh Pemerintah Qatar, sehingga dapat diekspor ke negara tersebut

Layanan mui/">LPPOM MUI semakin lengkap dengan hadirnya laboratorium mui/">LPPOM MUI. Pada 5 November 2020, laboratorium ini berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 (ISO/IEC 17025:2017). Layanan pengujian yang disediakan, antara lain identifikasi protein spesifik babi, Identifikasi DNA spesies, pengukuran kadar pelarut, daya tembus air pada produk tinta dan kosmetik, Identifikasi kulit pada produk kulit samak, serta analisa pemenuhan SNI pada produk pangan.

Baca Juga: Pengaruh Amal Saleh 

Pada 2012, mui/">LPPOM MUI merambah ke digitalisasi. Tepatnya pada 24 Mei 2012, mui/">LPPOM MUI meluncurkan sistem sertifikasi online atau disebut dengan CEROL-SS23000.

Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal yang efektif, efisien dan akuntabel dan sangat membantu bagi para pelaku usaha baik perusahaan maupun UMKM. Terbukti, CEROL-SS23000 menjadi solusi proses sertifikasi halal saat pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) melanda.

Dengan sistem ini, mui/">LPPOM MUI tetap mampu beroperasi dan melayani pelaku usaha dengan baik.

Juga pada masa pandemi COVID-19, mui/">LPPOM MUI melaksanakan Modified on-Site Audit (MoSA), yakni modifikasi proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH).

Baca Juga: Deklarasi Beijing Untuk Rekonsiliasi Nasional Palestina

Hal ini sejalan dengan surat yang dikeluarkan oleh KAN No. 004/KAN/04/2020 mengenai Kebijakan KAN Khusus untuk Lembaga Sertifikasi, Lembaga Verifikasi dan Lembaga Validasi terkait Antisipasi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Proses Sertifikasi, Verifikasi dan Validasi.

Hal ini menunjukkan kesiapan mui/">LPPOM MUI untuk terus beradaptasi dengan segala situasi yang ada, termasuk juga kaitannya dengan regulasi.

Tepat pada 1 Juli 2021, mui/">LPPOM MUI menetapkan perubahan jangka waktu berlakunya ketetapan halal dari semula 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam UU JPH Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.

mui/">LPPOM MUI telah diakui sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Memahami Konsep Hijrah Zaman Now

mui/">LPPOM MUI juga memiliki 38 kantor perwakilan di 34 provinsi di Indonesia dan 4 perwakilan di China, Korea dan Taiwan, dengan didukung lebih dari 1.000 auditor yang profesional dan terpercaya.

Sebagai pionir implementasi 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, mui/">LPPOM MUI merupakan pemilik standar dan skema sertifikasi halal HAS23000

Di samping hal substansial dalam layanan sertifikasi halal, mui/">LPPOM MUI juga melakukan berbagai program sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat, baik secara luring maupun daring melalui kanal media digital mui/">LPPOM MUI.

Statistik dan Lama Waktu Sertifikasi Halal

Baca Juga: Perlindungan Anak dalam Perspektif Agama Islam

Muti juga menjelaskan, selama 2022, ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui mui/">LPPOM MUI.

“Angka ini naik 48% dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308,” jelasnya.

mui/">LPPOM MUI juga terus mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal. Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).

Baca Juga: Islam Mengatur Peperangan, Membangun Perdamaian

Muti menyatakan, untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di mui/">LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender.

Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja.

“Alhamdulillah, mui/">LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional,” paparnya.

Festival Syawal dan Halal Awards

Baca Juga: Itrek, Organisasi yang Membiayai Perjalanan Oknum Nahdliyin ke Israel

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, mui/">LPPOM MUI juga menyelenggarakan program Festival Syawal. Dalam program ini, mui/">LPPOM MUI memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada sejumlah pelaku UMK dari 34 provinsi di Indonesia.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen mui/">LPPOM MUI untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produksi produk halal Indonesia, yang diharapkan kelak dapat bersaing hingga ke kancah global,” jelas Muti.

Sebagai apresiasi kepada perusahaan, mui/">LPPOM MUI menyelenggarakan Halal Award. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi mui/">LPPOM MUI terhadap seluruh perusahaan bersertifikat halal yang menjadi klien mui/">LPPOM MUI karena telah mengimplementasikan SJH atau yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan sangat baik.

Tentunya, segala capaian mui/">LPPOM MUI selama 34 tahun ini tak pernah cukup untuk menjawab segala tuntutan sertifikasi halal. Namun, dengan seluruh sumber daya yang ada, mui/">LPPOM MUI akan terus berupaya untuk menghadirkan berbagai inovasi, guna mendorong Indonesia menjadi pusat halal dunia.(AK/R1/P1)

Baca Juga: Perhatian Terhadap Yatim Piatu di Lingkup Nasional dan Internasional

Sumber: laman resmi mui/">LPPOM MUI

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda