Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Israel Merebut Tanah Palestina

Rudi Hendrik - Ahad, 26 September 2021 - 13:22 WIB

Ahad, 26 September 2021 - 13:22 WIB

17 Views

Demonstran Palestina di perbatasan Gaza - Israel menjadi lemas karena menghirup gas air mata pasukan Israel. (Mohamad Shaaban/MINA)

Ramallah, MINA – Setahun sebelum perwakilan Israel dan Palestina bertemu di Gedung Putih pada 13 September 1993, dan menandatangani kerangka kerja untuk perdamaian, otoritas Israel telah menyita 48 kilometer persegi tanah Palestina di selatan Betlehem dan mengubahnya menjadi cagar alam.

Dua puluh delapan tahun kemudian, tentara Israel memperbarui perintah penyitaan dalam keputusan politis, yang dilakukan untuk memblokir upaya memberikan izin bangunan kepada warga Palestina yang memiliki tanah pribadi di beberapa daerah tersebut.

Jad Isaac, Direktur Institut Penelitian Terapan – Yerusalem, mengatakan, sebagian besar wilayah tersebut telah ditandai sebagai Area C, yang berarti Israel memiliki kendali penuh atas siapa yang dapat membangun di atasnya.

“Perintah militer #51-21 tanggal 18 November 1992 telah mengambil sebagian besar wilayah timur dan selatan Betlehem, di sekitar kota Saer, Arab Al-Rashida dan Shioukh,” katanya kepada Arab News, Sabtu (25/9).

Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat

Isaac mengatakan, warga Palestina tidak diizinkan untuk membangun di atas tanah seluas 29,7 kilometer persegi meskipun itu terdaftar sebagai Area A, yang berarti pemerintah kota Palestina memiliki hak untuk membuat keputusan administratif sendiri.

Dia mengatakan bahwa 10,875 kilometer persegi tanah itu telah diubah menjadi cagar alam, menghalangi hak-hak warga Palestina di daerah tersebut.

Pihak berwenang Israel menggunakan istilah cagar alam untuk memblokir warga Palestina dari membangun di daerah tersebut. Kemudian pada waktu yang tepat, cagar alam itu dibuka untuk perluasan pemukiman.

Selama bertahun-tahun komunitas internasional -terutama AS- telah meminta Israel untuk mengizinkan warga Palestina membangun di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan

Mantan walikota Betlehem Vera Baboun mengatakan kepada Arab News, langkah itu bertujuan memisahkan kegubernuran Betlehem dari kegubernuran Hebron.

Isaac menjelaskan, tujuannya adalah untuk memisahkan wilayah Palestina yang berpenduduk, serta menutup daerah untuk pertanian dan penggembalaan, termasuk menghalangi kemampuan petani Palestina untuk mencapai tanahnya sendiri, sambil memberikan pemukim Yahudi kebebasan untuk bergerak di tanah Palestina.

Laporan Times of Israel menemukan bahwa badan Kementerian Pertahanan yang bertanggung jawab untuk mengizinkan pembangunan di Area C, hanya mengeluarkan beberapa izin bangunan.

Isaac mengatakan bahwa, sejak 1967, Israel telah menggunakan berbagai perintah militer untuk membatasi pertumbuhan Palestina.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

“Mereka mengesahkan puluhan undang-undang yang memungkinkan mereka untuk mengambil tanah Palestina atau mencegah orang Palestina menggunakannya, sementara terlihat dilakukan semua dengan dalih peraturan demokratis,” tambah Isaac.

Dia menambahkan, selain menyita tanah negara atau tanah warga Palestina yang tidak hadir, cara favorit untuk menghambat pertumbuhan Palestina adalah dengan mengubah sebagian besar tanah Palestina menjadi cagar alam.

Pada Januari 2020, Menteri Pertahanan Naftali Bennett, yang sekarang menjadi perdana menteri, menyetujui deklarasi tujuh cagar alam di area seluas 112,5 kilometer persegi, di samping 12 cagar alam yang ada, bertujuan menghentikan pembangunan bangunan Palestina di daerah Lembah Yordan. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Rekomendasi untuk Anda