Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catatan Dana Abadi Pesantren

Rana Setiawan - Jumat, 17 September 2021 - 02:56 WIB

Jumat, 17 September 2021 - 02:56 WIB

0 Views

Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW),.(Foto: Dok. MINA)

Oleh: Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA., Wakil Ketua MPR RI

Saya menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (pasal 49 ayat 2) yang juga telah mendapatkan dukungan terbuka dari PB Nahdlatul Ulama, Partai Kebangkitan Bangsa, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia.

Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren. Pesantren sendiri adalah Lembaga pendidikan yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia Merdeka. Lembaga pendidikan ini terus berkembang hingga kini jumlahnya mencapai 27.722 Pesantren berdasarkan data Pontren Kemenag.

Dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren maka Pemerintah sudah membuat Peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren. Antara lain untuk merealisasikan bantuan pendanaan Pesantren yang bersifat abadi, hingga masa yang akan datang.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

PKS akan bersama Umat mengawal dan mengkritisi agar tujuan dari Perpres untuk membantu Pesantren betul-betul bisa dilaksanakan secara adil dan amanah. Sehingga adanya Perpres ini akan membantu Pesantren sebagaimana harapan dunia Pesantren dan para Ulama Pengasuh Pesantren sesuai ketentuan UU. Saya mengingatkan jangan sampai aturan ini hanya memberikan harapan tanpa perwujudan apalagi menghadirkan ketidakadilan. Atau malah menyulitkan Pesantren dan para Kiyainya, sebagaimana dikhawatirkan oleh sebagian Pesantren dan Kiyai.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, misalnya menyampaikan kekhawatiran agar Perpres tersebut tidak menimbulkan keribetan pada tataran pelaksanaan yang bisa mengganggu proses belajar mengajar di Pesantren dan independensi serta marwah Kiyai.

Kami apresiasi Pemerintah menindaklanjuti UU Pesantren dengan mengeluarkan Perpres Dana Abadi Pesantren. Ada beberapa catatan yang penting disampaikan khususnya terkait pasal 23 dan pasal 25 pada Perpres tersebut.

Catatan kritisnya yang pertama bahwa pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan Dana Abadi Pesantren merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan. Sementara Dana Abadi Pendidikan dibiayai dari alokasi 20% APBN untuk sektor Pendidikan. Oleh karena itu, saya mewanti-wanti bahwa munculnya alokasi anggaran untuk Dana Abadi Pesantren tidak mengurangi anggaran program bantuan Pesantren yang sudah ada, yang dikelola melalui Kementerian Agama.

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Kedua, implikasi dari Pasal 23 ayat (1) adalah Dana Abadi Pesantren, sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan, dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Berdasarkan pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, disebutkan bahwa LPDP sebagai pengelola bisa menginvestasikan dana tersebut pada berbagai instrumen/portofolio.

Saya mengingatkan Pemerintah agar memastikan bahwa hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk Pesantren harus berasal dari investasi yang dibenarkan oleh Dunia Pesantren, yaitu investasi yang sesuai dengan Syariah.

Ketiga adalah soal Pasal 23 ayat (3) yang menyebutkan bahwa alokasi dana pemanfaatan untuk Pesantren mengikuti prioritas dari dana abadi pendidikan. Saya juga berharap Pesantren mendapatkan prioritas yang proporsional dengan sektor penerima manfaat lainnya. Tidak justru dipinggirkan apalagi sampai diakhirkan.

Saya mendukung usulan RMI PBNU agar alokasi untuk Pesantren setidaknya 20% dari Dana Abadi Pendidikan. Terakhir, pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri Agama berwenang memantau dan mengevaluasi sumber dan pemanfaatan keuangan Pesantren.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Saya mengingatkan Kementerian Agama untuk membantu dan tidak malah mempersulit serta memberatkan Pesantren dengan proses pengajuan dan pelaporan keuangan yang rumit. Apalagi sampai mengusik independensi Pesantren dan marwah Para Kiyai pengasuh Pesantren, karena sebagian besar Pesantren bersifat mandiri/swadaya, dan tidak bergantung pada bantuan Negara. Selain bahwa para Kiyai Pengasuh Pesantren juga sebagai tokoh kharismatik/panutan di komunitasnya, Para Kiyai juga sangat padat kegiatannya di internal Pesantren.

Saya berharap Dana Abadi Pesantren ini benar-benar bisa disosialisasikan secara baik dan benar ke Pesantren-Pesantren dan para Kiyai Pengasuh Pesantren. Program dana abadi itu juga harus direalisasikan secara adil, agar jadi berkah dan memberikan manfaat yang besar dan halal bagi Pesantren dan para Santri, tanpa mencederai independesi Pesantren dan marwah Pengasuh Pesantren.

Saya juga kembali mengingatkan Pemerintah agar juga menggunakan Dana Abadi Pendidikan untuk membantu Santri/Mahasiswa di Universitas-Universitas Islam di dalam Negeri maupun luar Negeri yang terdampak covid-19, sebagaimana usul saya yang juga telah disepakati dalam raker antara Komisi VIII DPR-RI dan Menag, pada 9 April 2020 yang lalu. Itu diperlukan untuk mempersiapkan generasi Ulama muda pelanjut kiprah banyak Ulama yang wafat karena covid-19.(AK/R1/RS3)

 

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Millenia