Bank syariah BUMN resmi merger. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BRISyariah, Selasa (15/12/2020), menyetujui penggabungan, persetujuan rancangan penggabungan, persetujuan akta penggabungan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan persetujuan susunan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan.
Bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021. Dalam RUPSLB yang sudah diselenggarakan, para pemegang saham BRIS menyepakati penggabungan perusahaan dengan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan luar Negeri PP DMI Natsir Zubaidi mengharapkan, proses merger berlangsung sesuai visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem syariah yang lebih maju di Indonesia dan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas utamanya umat Muslim.
Natsir memberikan beberapa catatan penting mengenai langkah pemerintah melebur tiga bank syariah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yakni PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah ini.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Dia menilai, sebaiknya penggabungan (merger) beberapa perbankan syariah perlu memperhatikan, pertama, pemerintah hendaknya melakukan pertemuan atau sounding dengan ormas dan lembaga Islam (termasuk masjid-masjid yang telah menyimpan dananya di bank syariah BUMN maupun swasta seperti Bank Muamalat Indonesia).
“Kedua, pemerintah perlu melakukan dialog dengan ahli-ahli ekonomi dan perbankan syariah, mana yang lebih menguntungkan apakah dengan melakukan merger atau memberikan dana segar terhadap bank-bank Syariah baik yang plat merah maupun yang swasta,” ujar Natsir kepada MINA, Sabtu (19/12).
Ketiga, lanjut dia, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi kepada umat (melalui ormas-ormas Islam) tentang berbagai kebijakan dan keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dan ekonomi syariah dunia.
“Jangan hanya sekedar slogan, tanpa memperhatikan persiapan infrastruktur perbankan syariah yang kuat. Karena sebenarnya tujuan pemberdayaan ekonomi dan keuangan syariah serta kehalalan segala bidang (baik makanan, obat-obatan, perbankan, pariwisata, dan lainnya) pada hakekatnya adalah untuk kesejahteraan dan keselamatan umat,” ujar Natsir.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
“Kita bersyukur dan apresiasi adanya ide merger tiga bank syariah (BUMN), tetapi perlu dipikirkan bagaimana dengan bank syariah lain termasuk yang swasta seperti Bank Muamalat Indonesia dan lembaga keuangan syariah lainnya,” lanjutnya.
Makan dari itu, Natsir menekankan perlu kajian yang komprehensif dan sekaligus melaksanakan pertemuan silaturahmi dengan ormas dan lembaga Islam lain, termasuk badan pengelolaan keuangan haji yang selama ini sudah memiliki akses ke perbankan sebelum merger.
“Niat kita dalam pengembangan ekonomi dan perbankan syariah serta industri halal nasional adalah dalam rangka menumbuhkembangkan ajaran Islam sebagai Rahmatan Lil ‘alamin, yang dalam konteks keIndonesiaan berpedoman pada “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” tanpa terkecuali, dan itu bisa kita kembangkan melalui masjid, pesantren, pasar, perguruan dan lembaga-lembaga keislaman,” pungkasnya.
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Senada dengan Natsir, pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Dr. H. Anwar Abbas dia juga mengharapkan kehadiran merger bank syariah BUMN sebagai langkah pemerintah fokus mengurusi UMKM baik langsung atau tidak langsung.
“Bank yang sangat cocok untuk pengembangan UMKM itu adalah bank syariah karena selain itu adalah amanat dari konstitusi agama Islam benar-benar menyuruh umatnya untuk memperhatikan mereka-mereka yang lemah atau dhuafa tersebut,” kata Buya Abbas.
Dia menekankan, bank syariah harus memegang prinsip-prinsip atau nilai dasar yang harus dijunjung tinggi dalam memajukan ekonomi Islam itu.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
“Selain prinsip tauhid adalah nilai dasar keadilan dan kebersamaan,” ujarnya.
Abbas mengatakan tentunya tidak adil jika usaha besar kita perhatikan yang jumlahnya 844.384 (1,32%) tetapi pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya 63.350.222 (98,68%) tidak kita perhatikan.
“Pemerintah dan DPR itu bekerja bersama rakyat dan untuk rakyat. Mereka harus konsisten dengan sikap dan prinsip tersebut dalam segala hal dan tindakannya,” harapnya.
Dia menilai nemang pemerintah sudah memberikan perhatian dengan membantu mereka para pelaku ukm. Namun menurut Buya Abbas kedepan mereka harus diberdayakan dan itu merupakan tugas negara bagaimana caranya supaya mereka itu meningkat dan maju usahany.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
“Untuk itu, kehadiran bank syariah (hasil merger) yang seperti itu tentu kita rindukan,” ujarnya.
Buya Abbas optimis jika bank syariah hasil merger ini dapat membantu peningkatan kemajuan sektor umkm.
“Kenapa Muhammad Yunus lewat Grameen Bank-nya bisa padahal dia belajar mengembangkan banknya itu dari Indonesia terutama yang menyangkut sistem tanggung renteng. Dalam kesimpulan saya itu semua akan bisa kita lakukan kalau kita mau atau ada Political Willnya dan tahu ilmunya,” imbuhnya.
Dia menegaskan posisi penting kehadiran bank syariah Indonesia yaitu untuk membela mereka-mereka yang lemah yang ada di bawah yang jumlahnya sekitar 98,68% dari total pelaku usaha di negeri ini, yakni pelaku UMKM.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Jumlah pelakunya sekitar 64 juta, sementara tenaga kerja yang diserapnya sebanyak 117 juta.
Sementara dia membandingkan pelaku usaha yang jumlahnya 0,01% dengan jumlah pelaku 5.500 dan tenaga kerja yang diserapnya 3,5 juta.
“Menjadi upaya pemerintah dalam melindungi segenap rakyat Indonesia yakni bagaimana pemerintah benar-benar bisa membuat kebijakan yang benar-benar berpihak kepada mereka terutama yang ada di kelompok usaha mikro tersebut yang jumlahnya 63.550.222,” pungkasnya.(L/R4/R1)
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat