Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cegah Corona, Menag Imbau Shalat Tarawih Digelar di Rumah

sajadi - Senin, 6 April 2020 - 22:15 WIB

Senin, 6 April 2020 - 22:15 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau Umat Muslim di Indonesia untuk melakukan Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Quran digelar di rumah selama Ramadhan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini melanda dunia, termasuk Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020. “Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (6/4).

Menag menjelaskan, Surat Edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Sama halnya dengan Tarawih, ibadah seperti Tilawah dan Tadarus Al-Quran juga diharapkan Menag dapat dilaksanakan di rumah masing-masing saja.

“Tilawah atau Tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Al-Quran,” imbuhnya.

Menag juga mengimbau agar  umat muslim tidak melakukan tradisi sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama) yang biasanya melibatkan banyak orang.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujar Menag.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan,” tandas Menag.

Menag pun menegaskan panduan tersebut berlaku selama masa darurat wabah covid-19 diberlakukan.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya. (R/RE1/P1)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Afrika
Dunia Islam
Internasional
Tausiyah