Kalianda, MINA – Cegah virus corona (COVID-19), Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran untuk Lembaga Satuan Pendidikan agar para siswa belajar di rumah selama dua pekan.
Dalam Surat Edaran bernomor 421/0995/IV.02/2020 tersebut, masa belajar di rumah terhitung sejak 16 – 28 Maret 2020 untuk semua Lembaga Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan, PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan untuk belajar di rumah dari tanggal 16 Maret – 28 Maret 2020. Satuan Pendidikan juga diminta menjadwalkan piket kepada pegawainya untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
“Adapun untuk belajar mengajar dilaksanakan dengan metode jarak jauh atau berbasis web,” kata Bupati dalam surat edaran itu.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Selain itu, para siswa dan guru apabila tidak ada kepentingan yang mendesak diimbau untuk tetap berada di rumah.
“Karenanya, Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Peserta Didik agar tetap melaksanakan perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan dengan air dan sabun, makan makanan yang sehat dan bergizi, olahraga teratur, membuang sampah pada tempatnya serta menggunakan jamban bersih dan sehat,” katanya.
Nanang juga mengingatkan, apabila terjadi gejala atau gangguan kesehatan segera memeriksakan diri ke rumah sakit.
Menyikapi Surat Edaran ini, menurut pantauan MINA, ada beberapa sekolah yang pada hari ini masih melakukan kegiatan belajar mengajar, tetapi ada pula yang kemudian langsung memulangkan siswanya setelah mendapatkan informasi tersebut. (R/R12/B03/RI-1)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September