Jakarta, 2 Jumadil Akhir 1438/1 Maret 2017 (MINA) – Kementerian Agama siap menjalin sinergi dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengantisipasi munculnya potensi dan terjadinya persoalan keagamaan, demikian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Ia berharap sinergi ini akan memperkuat program fasilitasi sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya masalah keagamaan di masyarakat sejak dini.
“Kita bersinergi untuk mencegah ini. Misal di Papua, bisa membuat tim ke sana, lakukan proses pendampingan, lebih memfasilitasi, daripada membuat forum diskusi. Ini lebih konkrit langsung terjun ke lapangan,” ujar Menag saat menerima pengurus Komnas HAM di kantor Kemenag Jakarta, Selasa (28/2). Demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Selain Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat, hadir juga Djayadi Damanik, Ali Sobirin, Odhis Soratha, M Subhi, dan Nur Jaman. Menag didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Ahmad Gunaryo dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Ferymeldi.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Sebelumnya, Imdadun Rahmat menyampaikan beberapa temuan Komnas HAM terkait terjadinya beberapa persoalan keagamaan di berbagai daerah, mencontohkan persoalan rumah ibadah dan keagamaan di Aceh, Banjar, Jawa Barat, dan daerah lainnya di Indonesia timur.
Menag menyampaikan terima kasih atas masukan berupa temuan persoalan keagamaan Komnas HAM. Menag berharap hal itu bisa disampaikan secara tertulis agar mempermudah Kementerian Agama untuk menindaklanjutinya.
“Kita merasa senang, jika ada laporan secara tertulis, agar lebih mudah untuk menindaklanjuti. Sebab, tidak mulai dari nol lagi, tinggal memberikan sentuhan apa yang akan dilakukan Kemenag untuk mencapai harapan kita bersama,” papar Menag.
Menurut Menag, jika persoalannya terkait hal teknis, maka itu akan lebih mudah untuk menyelesaikannya. Namun demikian, ada juga persoalan yang sifatnya strategis sehingga diperlukan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Persoalan Ahmadiyah misalnya, menurut Menag ini persoalan klasik. Dalam perspektif agama, kebebasan berkeyakinan setiap orang itu terjamin dan merdeka. Namun hal itu tidak selalu sama dengan perspektif hukum di mana segala sesuatu terikat pada aturan hukumnya.
“Pemerintah melangkah atas azas legalitas, sementara LSM lebih fleksibel. Pemerintah harus prosedural sesuai hukum dan regulasi,” ucapnya. (T/R05/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi