POLISI ISRAEL DEPORTASI ENAM WARGA AL-QUDS

(Foto Eksklusif: Al-Aqsa Foundation)

Al-Quds (Yerusalem), 15 Jumadil Akhir 1435/15 April 2014 (MINA) – Polisi mengeluarkan perintah untuk mendeportasi enam penduduk Al-Quds guna mencegah mereka memasuki Masjid dan sekitarnya dalam jangka waktu minimal dua pekan, bahkan hingga enam bulan, dengan dalih “melindungi keamanan dan hukum.”

Warga Palestina yang menetap di Al-Quds yang dideportasi diidentifikasi bernama Ummu Tareq al-Hashlamoun, (salah satu mahasiswi di lembaga pendidikan di Masjid Al-Aqsha), Hussam Sedr (salah satu staf dari anggota Dewan Wakaf Islam Al-Quds), Mahmoud Abdul Latif, Mesbah Abu Sbeih, Hamzeh Rweidi dan Rami al-Fakhori.

Demikian Palestine News Network (PNN) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

Pasukan penjajah Israel, didampingi oleh para pejabat dari badan intelijen Israel, menyerbu rumah al-Hashlamoun, dan menyerahkan kepada anggota keluarga wanita itu pemberitahuan agar datang ke kantor polisi al-Qashla untuk diinterogasi serta perintah mendeportasinya dari Masjid Al-Aqsha dan sekitarnya selama tiga bulan.

Hussam Sedr dan Mahmoud Abdul Latif dideportasi dari masjid selama enam bulan. Sedr ditangkap di dekat Gerbang Bab Hatta ketika ia sedang menuju halaman masjid untuk bekerja. Pasukan penjajah Israel pun menyerahkan surat pemberitahuan deportasi kepada Sedr.

Sementara Abdul Latif mengatakan, temannya Rami al-Fakhouri dan dirinya ditangkap Ahad lalu setelah menunaikan shalat Dzuhur.

“Saat kami sedang keluar dari masjid [Al-Aqsha] melalui Gerbang Bab al-Nadzier. Kami dipukuli selama interogasi dan penahanan di kantor polisi Israel Bab al-Silsilah dan Qashla,” tutur Latif.

Latif menjelaskan,  salah satu polisi menyodorkan surat perintah deportasi, dan mengenakan denda sebesar 5000 NIS-New Israeli Shekel (sekitar 16.500.678 rupiah), namun Latif menolak untuk menandatangani surat perintah itu.

“Saya ditangkap dan dipindahkan ke pusat interogasi Israel ‘al-Maskobiya’ untuk diinterogasi sebelum saya dibebaskan hari ini,” jelas Latif.

Dalam insiden terkait, polisi Israel mendeportasi Rami Saleh al-Fakhouri  (24), melarang memasuki Masjid Al-Aqsha selama dua pekan, setelah ditangkap selama 24 jam di pusat-pusat interogasi Israel.

Pusat Informasi Wadi Hilweh melaporkan, Hamzeh al-Rweidi (25), ditangkap pada Gerbang Bab Hatta, setelah polisi menghentikannya saat ia sedang keluar dari masjid.

Pusat informasi bermarkas di Kota Al-Quds itu menambahkan, sekelompok pasukan khusus Israel memukulinya dengan popor senjata, kemudian menangkapnya dan membawanya ke pusat al- Qashla.(T/P02/R2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0