Cegah Penipuan, Pemerintah Harus Awasi Penyelenggara Umroh

Ilustrasi. (Foto: dok. Griya Wisata)
Ilustrasi. (Foto: dok. Griya Wisata)

Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior Miraj Islamic News Agency (MINA)

Desakan dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat RI  agar pemerintah membuat pengawasan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kian mengemuka. Ini bukan tanpa alasan – setiap waktu muncul kasus-kasus penipuan terhadap pada calon jamaah – tidak jadi berangkat, uangnya dibawa lari, ditelantarkan di Tanah Suci dan lainnya.

Praktek-praktek penipuan terhadap para jamaah umroh tetap marak, meskipun beberapa biro perjalanan yang nakal harus berurusan dengan pihak kepolisian atau bahkan dicabut ijin usahanya karena menelantarkan dan menipu calon-calon jamaah.

Calon jamaah dari Kalimantan Timur, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) misalnya gagal diberangkatkan umroh karena ditipu oleh PT Timur Sarana (Tisa) Tour and Travel. Bersama dengan jamaah lainnya di seluruh Indonesia mereka berjumlah 3.800 orang dan sesuai jadwal, harusnya diberangkatkan pada Desember 2015 hingga April 2016.

“Namun, sampai saat ini kami belum juga diberangkatkan,” kata Fahmi Majdi, salah satu calon jamaah dari Jabodetabek. “Pihak Biro Perjalanan PT Tisa yang dipimpin oleh Dirut Ir. H Mawan Rosmawan, secara sepihak tanpa alasan yang jelas membatalkan pemberangkatan perjalanan ibadah umroh.”

“Para calon jamaah umroh mulai daftar berangkat dengan cara mencicil sejak November 2014 sampai Februari 2016. Rata-rata para jamaah telah melakukan pembayaran sebesar Rp17 juta sampai Rp22 juta untuk visa dan tiket umroh,” ujarnya.

Saat menerima pengaduan, Arfi Hatim Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, RI  sangat menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi. Padahal pemerintah sudah lama menindak travel Tisa. “Karena kasusnya sangat berat dan memalukan, izinnya langsung kami cabut pertanggal 8 Juni 2016 yang lalu.”

“Kasus  ini sudah diproses oleh polisi dan kami juga sudah diminta sebagai saksi ahli dari penyidik atas laporan dari masyarakat terkait penipuan penggelapan pada Januari 2016,” kata Arfi sambil menambahkan bahwa Kemenag terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar jangan tergiur oleh harga umroh yang tidak rasional.

“Kami sudah menjalankan gerakan lima pasti umroh agar jangan sampai ada masyarakat menjadi objek penipuan. Setiap yang ingin umroh harus memastikan lima hal sebelum umroh,”  ujarnya. “Kemenag RI juga melakukan penandatanganan pedoman kerja tentang penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh dengan pihak kepolisian.”

Di Kota Bogor, praktek penipuan terhadap jamaah umroh juga terus terjadi. Kali ini menimpa 64 calon jamaah umroh, mereka diduga ditipu Zamzam Damba Adnani, pemilik Travel Umrah PT Ishof Albarjaya. Para calon jamaah ini sedianya sudah harus pergi ke Mekkah pada pertengahan Mei 2014, namun hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Mereka masing-masing menyetor dengan nominal berbeda-beda, mulai Rp16 juta, Rp20 juta, Rp21 juta hingga Rp23 juta. “Kalau di rata-rata, Rp20 juta dikalikan dengan 64 calon jamaah, maka sudah ada Rp1,2 miliar lebih uang yang disetorkan,” kata perwakilan jamaah, Asep Khoerudin.

“Ini kasus lama yang mengemuka sejak 2014, namun tak kunjung mendapat perhatian. Pihak kepolisian juga terkesan jalan di tempat. Hingga kini kasusnya masih dalam tingkat penyidikan.

Menurut Kepala Pusat Kehidupan Keagamaan, Muharom, hasil penelitian Puslitbang menemukan sejumlah pelanggaran oleh PPIU antara lain penggabungan jamaah PPIU berizin ke PPIU lain tak berizin yang akhirnya membawa jamaah umroh ke Tanah Suci. Juga pemulangan jamaah yang tidak sesuai jadwal, penggunaan pesawat tidak langsung, saat transit disambung dengan pesawat lain.

Selain itu, PPIU tidak mengasuransikan kesehatan jemaah dengan alasan dijamin pemerintah Arab Saudi, PPIU tidak menyediakan penginapan, tidak menyiapkan tenaga kesehatan, jamaah tidak divaksin. Juga, PPIU tidak membuat perjanjian dengan jamaah atas hak masing-masing.

Tetapkan

Maraknya praktek penipuan terhadap para calon jamaah umroh membuat Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pengawasan terhadap PPIU untuk menekan kasus pelanggaran dalam penyelenggaraan umroh dan meningkatkan kepuasan pelayanan bagi jemaah umroh.

Ali menegaskan, regulasi itu harus segera diwujudkan dan dia menjamin Komisi VIII DPR akan memberi dukungan. Adanya aturan tersebut akan membuat para penyelenggara umrah semakin tertib. Selain itu diperlukan pula sertifikasi bagi seluruh PPIU. Sertifikasi nantinya bisa jadi acuan untuk membuat klasifikasi atau peringkat PPIU.

Faktor lain yang harus diatur adalah membuat klasifikasi ongkos transportasi dari setiap daerah atau per provinsi. Semisal, ongkos umrah dari kawasan Indonesia Timur berbeda dengan kawasan Indonesia Barat. “Jika ongkos umrah dapat dipetakan, akan mempermudah PPIU dalam menetapkan biaya umroh. Jadi ada kepastian berapa setiap jamaah umroh harus membayar.”

Yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umroh harus sampai kepada lapisan akar rumput. Sebab, kata Ali, kalau ada PPIU nakal tetap saja bermuara kepada pemerintah. Para penyelenggara umrah kerap lepas tangan ketika menghadapi persoalan.

Sebagai upaya menekan adanya penipuan kepada jamaah umrah, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku pada Oktober lalu. “Setiap calon jemaah umroh yang akan membuat paspor harus sudah mendaftar di biro perjalanan umroh dan melampirkan surat izin biro tersebut yang diterbitkan Kemenag pusat.

Menurut Ketua Penasihat Himpunan Muslim Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), H. Rustam Sumarna, keharusan melampirkan surat keterangan dari biro penyelenggara umrah saat akan membuat paspor, akan menjadi jaminan bagi jamaah bersangkutan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sementara itu Irjen Kementerian Agama Moch. Jasin menyarankan agar pemerintah/Kemenag menyelenggarakan 80 persen umroh secara profesional, supaya para jamaah terhindar dari berbagai bentuk penipuan.

Dia juga mengusulkan integritas dan kompetensi petugas umroh ditingkatkan secara profesional melalui rekrutmen secara terbuka dan pendidikan serta latihan. Selain itu, sistem komputerisasi Haji Terpadu di kementerian juga diintegrasikan dengan instansi lain.

Jasin juga mengungkapkan, untuk meningkatlan pelayanan bagi para calon jemaah umroh/haji, Kemenag mengubah sistem sewa rumah di Mekkah menjadi sistem multi tahun atau lima tahun dan membuat data base harga yang diperbarui tiap tahun yang dapat dipublikasikan melalui internet.

Juga disebutkan nama-nama pemondokan yang sebaiknya tidak lagi digunakan oleh jemaah haji/umroh dan berharap penyelenggaraan ibadah itu dikendalikan secara profesional oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat.

Naik lima kali lipat

Petugas haji dari Kantor Kemenag wilayah Sumatera Utara, Afnizar, mengakui di wilayah kerjanya banyak sekali jemaah yang memilih melakukan umroh dulu karena waktu tunggu haji yang mencapai 15 tahun. “Mereka ini yang kemudian sering menjadi korban penipuan penyelenggara umrah bodong.”

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membuat Undang-Undang tentang Umroh. “Ibadah umroh sering menimbulkan masalah di masyarakat, karena ada beberapa penyelenggara umroh yang tidak professional. Karena itu perlu dibuat aturan perundangan atau turunannya soal umroh.”

Dia menyebutkan, sejauh ini baru ada aturan tentang haji, sementara aturan umroh belum ada. “Harus ada aturannya karena minat masyarakat Indonesia untuk beribadah umroh sampai lima kali lebih banyak dari pada haji. Ini akibat terlalu lamanya daftar antri untuk beribadah haji.”

Untuk menertibkan PPIU, Kemenag tahun 2015 sampai 2016 telah mencabut izin 17 travel penyelenggara haji dan umroh yang nakal, di antaranya menelantarkan jemaahnya. “Di Tahun 2015 ada 10 travel dan tahun 2016 ada 7 travel yang dicabut izinnya,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil.

Menurut Djamil, sekarang ini ada 648 travel penyelenggara haji dan umrah yang mendapat izin  resmi dari Kemenag. “Kami tetap meminta masyarakat agar hati-hati memilih travel supaya tidak tertipu oleh biro perjalanan gelap. Hasil peneletian Balitbang dan Diklat Kemenag dari Bulan Mei 2015 sampai Juni 2016, terdapat 10.920 kasus dengan nilai kerugian masyarakat mencapai  Rp218,5 miliar dengan asumsi harga yang dibayarkan calon jemaah umrah sebesar Rp20 juta.

Tentang pengaturan biaya umroh, Ketua Rabithan Haji Indonesia,  Ade Mafrudin mendesak Menag untuk menetapkan minimal batas bawah penyelenggaraan umroh murah. “Harus ada batasan minimal umroh, yang tidak menelantarkan jamaah, tidak membuat orang tersiksa, dan pelayanan umroh terjamin.”

Minimal, katanya, batas bawah juga dibuat guna mencegah oknum-oknum tidak bertanggung jawab mencari keuntungan atas kepentingan sepihak yang dapat merugikan para calon jamaah.

Adalah tidak masuk akal jika tarif umroh bisa dipatok di bawah Rp20 juta, karena tiket pesawat Jakarta-Jeddah pp sudah Rp15 juta, ditambah biaya visa sebesar 1,5 juta, akomodasi di tanah suci, tansportasi bus, katering, tour guide dll.

Umroh murah tentu saja menjadi dambaan banyak orang, tetapi sikap kritis dan rasional dari para calon jamaah umroh diperlukan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan termasuk tidak bisa pulang dari Tanah Suci karena tiket hanya dibeli sekali jalan oleh biro perjalanan yang nakal. (R01/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.