Washington, MINA – Seorang cendekiawan Islam Amerika Serikat (AS) secara terbuka memuji Sultan Brunei Hassanal Bolkiah karena berani memberlakukan hukum pidana rajam hingga mati untuk pelaku homoseksual sesuai dengan hukum syariah.
Daniel Haqiqatjou, seorang alumnus Harvard dan cendekiawan Islam, menulis sebuah artikel di media sosial pada Sabtu yang memuji Sultan Brunei karena melembagakan hukuman mati bagi homoseksualitas.
Dia mendesak negara-negara Muslim lainnya untuk mengikuti langkah Brunei, demikian The Daily Caller melaporkan, seperti dikutip MINA, Kamis (4/4).
Haqiqatjou mendirikan Institut Alasna, yang menyediakan pelatihan dalam bidang apologetika Islam, dan telah ditampilkan dalam artikel-artikel di CNN, The Washington Post, Al Jazeera, Atlantik, dan First Things.
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka
“Jika Anda mengalami pekan yang berat atau merasa sedih, saya hanya punya berita untuk menghibur Anda. Negara Muslim Brunei menerapkan hudud (hukum Islam) untuk menindak pelaku sodomi dan pezina!” Haqiqatjou menulis di situsnya, MuslimSkeptic, menggunakan kata Arab yang berarti“ hukuman yang diperintahkan oleh Tuhan. ”
“Syariah melindungi semua hak kita, secara individu dan bersama. Ketika penggemar seks dubur diizinkan untuk mempromosikan degenerasi penyimpangan gender mereka secara terbuka, itu sangat merugikan kita semua,” tambahnya.
Haqiqatjou juga mengkritik politisi dan selebritas yang mengusulkan boikot terhadap hotel dan bisnis yang dimiliki Brunei, dan menyarankan agar umat Islam menangkal boikot dengan sering mengunjungi Brunei.
Dia juga menyarankan agar umat Islam dari negara-negara Barat pergi ke Brunei untuk menyaksikan hukuman cambuk di depan umum sehingga mereka dapat mempelajari apa, dalam pandangannya, cara yang tepat untuk menerapkan syariah.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris
Brunei resmi memberlakukan hukum pidana baru yang dikenal sebagai Hukum Pidana Syariah (SPC).(T/R11/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris