CEO: Paydinar Memiliki Beberapa Keunggulan

Jakarta, MINA – CEO Paydinar Denni Ardianto mengatakan, sekarang tak ada lagi negara Islam termasuk Arab Saudi yang menggunakan dan sebagai alat pembayaran yang syah.

Menurutnya dalam sejarah umat Islam dikemukakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan para sahabat menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi bermuamalah.

Ia mengatakan, “Dinar dan Dirham yang dimaksud tidak merujuk kepada nama mata uang negara lain seperti Dinar Iraq, Dinar Kuwait, ataupun Dirham Uni Emirat Arab”.

“Dinar adalah koin emas berdasarkan hukum syari’ah Islam yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan berat 4,25 gram, sedangkan nilai 1 Dirham setara dengan 2,975 gram perak,” kata Denni dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (30/1).

Namun, katanya pada saat ini sudah tidak ada lagi negara muslim di dunia yang menggunakan koin Dinar dan Dirham sebagai alat tukarnya. Bahkan Arab Saudi pun sudah memiliki mata uang tersendiri yaitu Riyal.

Meski tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, katanya, kehadiran dinar dan dirham tidak dapat dipisahkan dari umat Islam karena masih digunakan sebagai standar ukuran hukum-hukum syar’i, seperti perhitungan nishab zakat, hudud, diyat dan jinayah.

Menurutnya, nilainya yang cenderung naik dan tahan terhadap inflasi, juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui logam mulia dalam bentuk dinar dan dirham.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa produsen resmi yang mencetak koin Dinar emas, antara lain:
• Dinar PT Visi Emas Indonesia (Paydinar)
• Dinar PT Pegadaian (Galeri 24)
• Dinar PT Antam Persero (Aneka Tambang)
• Dinar Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)

PT Visi Emas Indonesia melalui Paydinar, menawarkan layanan jual/beli, simpan, dan kirim dinar emas melalui platform aplikasi mobile.

Denni menyatakan, pembelian dinar emas di aplikasi Paydinar sangat mudah, pengguna juga dapat menabung dinar emas mulai dari Rp 10.000.

Untuk fisik koin emasnya dapat dikirimkan ke alamat yang di inginkan melalui ekspedisi PT Pos Indonesia ke seluruh Indonesia.

“Melalui Paydinar, kami ingin memfasilitasi masyarakat yang ingin menjaga hartanya dari ancaman inflasi. Setiap saldo dinar emas yang dimiliki oleh pengguna, nilainya akan terus mengikuti pergerakan harga emas global,” ujar Denni.

Paydinar, kata Denni, juga “menawarkan layanan kemudahan transaksi penjualan kembali, transfer emas, tagihan ppob dengan spread 0%, bayar zakat, dan donasi menggunakan dinar.”

Lebih jauh, menurut Denni Paydinar memiliki berbagai keunggulan. Misalnya, proses transaksi yang mudah, sistem keamanan yang dilindungi dengan kode PIN dan OTP, jaminan garansi seratus persen saldo yang tersimpan, dan akad transaksi yang sesuai dengan syariah.

Paydinar juga akan melakukan integrasi dengan layanan dompet digital. Hal itu dinilai akan memudahkan pengguna untuk mengalihkan atau mencairkan nilai dinar emasnya secara real-time ke rupiah.

“Hal serupa juga berlaku sebaliknya, sehingga aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang legal, aman, dan bebas inflasi,” tutup Denni.

Denni juga mengungkapkan, Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, belakangan mendapat sorotan karena di “pasar” tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar emas dan dirham perak dalam transaksi jual belinya.

Hal ini disebabkan karena Dinar dan Dirham tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah menurut undang-undang di Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang,

Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. dalam keterangan resmi, Kamis (28/1).

Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.

“Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Erwin. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.